Hakim yang Adili Effendi Hatta Dkk Akan Sidangkan Arfan Pada Kasus Gratifikasi

Konten Media Partner
31 Agustus 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arfan (kemeja putih) saat menjadi saksi bersama Erwan Malik dan Saipudin pada kasus suap APDB Provinsi Jambi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Arfan (kemeja putih) saat menjadi saksi bersama Erwan Malik dan Saipudin pada kasus suap APDB Provinsi Jambi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Ketua Pengadilan Negeri Jambi sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam perkara dugaan gratifikasi dan menerima hadiah pada proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Komposisi majelis hakim yang akan menyidangkan Arfan adalah Yandri Roni sebagai hakim ketua didampingi Adly, dan Amir Aswan masing-masing sebagai hakim anggota.
Selain majelis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menunjuk tujuh orang tim penuntut umum pada perkara Arfan ini. Selasa 25 Agustus lalu KPK sudah mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi dan rencananya sidang dakwaanya akan digelar Rabu 2 September mendatang.
Yandri Roni yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sudah punya pengalaman sebelumnya dalam menyidangkan kasus yang disidik oleh KPK. Sebelumnya Yandri Roni menjadi ketua majelis bersama Adly sebagai hakim anggota pada perakara suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 dengan tiga orang terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah.
ADVERTISEMENT
Hukuman yang dijatuhkan Yandri kala itu cukup tinggi, ketiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara serta pidana denda serta dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak mereka selesai menjalani masa hukuman.
"Majelis hakim sudah ditetapkan dan sidang perdana Rabu 2 September 2020. Sidangnya beragendakan pembacaan surat dakwaan," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK mendaftarkan perkara tersangka Arfan ke tahap penuntutan untuk segera disidangkan. Tiga orang utusan KPK mendaftarkan perkara gratifikasi di bagian pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (25/8).
Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK Surya Dharma T mengatakan KPK sudah menunjuk tujuh orang jaksa sebagai penuntut umum pada perkara ini. Kemudian sekitar 148 orang saksi sudah disiapkan untuk dihadapkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"(Jumlah yang akan bersaksi) sesuai kesepakatan dengan majelis hakim. Kita siapkan semua yang ada di berkas perkara, seratus lebih, sekitar 148 orang," kata Surya usai mendaftarkan perkara, Selasa (25/8).
Diterangkan Surya, perkara gratifikasi ini dilakukan secara bersama-sama. Dalam pidana gratifikasi, pidana tidak bisa berdiri sendiri, ada untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pihak lain. "Kalau yang lainnya itu, nanti akan muncul didakwaan. Kita belum bisa ungkapkan sekarang," kata Surya.
Tersangka Arfan dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.
ADVERTISEMENT
Diungkapkan Surya, dalam perkara ini Arfan menerima gratifikasi dalam tiga mata uang Rp7,1 miliar, S$100 ribu dan US$30 ribu.
Arfan sebelumnya terjerat kasus suap ketok palu APBD Jambi 2018. Dia divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya turun menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding.
Selain Arfan, dalam kasus itu juga ada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin, pengusaha Jeo Fandy Yoesman (Asiang) serta belasan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
Dalam perkara dengan tersangka Zumi Zola, anak mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ini juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi. Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zumi Zola dengan pidana 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan majelis hakim, Zumi Zola disebut menerima hadiah dari sejumlah rekanan. Diantaranya, Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, dan sejumlah rekanan. Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp37,4 miliar, US$173 ribu, S$100 ribu.
Hadiah yang diterima Zumi Zola disebut Halim diperoleh melalui tiga orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan.