Hati-hati Gunakan Anggaran COVID-19, Jangan Ada Lagi Korupsi di Jambi

Konten Media Partner
3 September 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Jambi, Johanis Tanak ingatkan Pemprov Jambi soal penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Foto: Hms
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Jambi, Johanis Tanak ingatkan Pemprov Jambi soal penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Foto: Hms
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Untuk mencegah penyimpangan anggaran penanganan COVID-19, dengan inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bekerja sama melaksanaan pendampingan refocusing, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi Pendampingan dan Pengamanan Kegiatan dan Relokasi untuk Anggaran Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak memberikan arahan kepada para kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) dan pejabat terkait lingkup Pemprov Jambi.
Kajati Jambi, Johanis Tanak dalam paparannya mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah lebih berhati-hati dalam penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran COVID-19.
Sebab, menurutnya, penyelewengan dana kemanusiaan tersebut bakal dipidana berat. Di tengah perang melawan COVID-19, sudah pasti membutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya.
"Tentu dengan anggaran sebesar itu, memunculkan banyak peluang penyimpangan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Peran kejaksaan diperkuat dan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum," jelasnya.
Kajati Jambi, Johanis Tanak dalam sambutannya pada sosialisasi tersebut. Foto: Hms
Apabila memang penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum. Kajati Jambi berharap, pengawasan yang dilakukan akan membantu untuk mengelola dana COVID-19 dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Johanis Tanak menegaskan, Kejati akan memberikan pendampingan agar di Jambi tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi.
“Dalam kesempatan ini, kami dari Kejaksaan berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kita harapkan dengan adanya sosialisasi yang diikuti oleh Kepala OPD dan Staf Ahli serta BPK tidak ada lagi terjadi tindak pidana korupsi," harapnya.
Penggunaan anggaran apapun dan bantuan apapun di Provinsi Jambi tidak menimbulkan kerugian negara yang berakhir pada korupsi. Untuk itu, Kejati Jambi selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov Jambi.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi yang dibacakan oleh Pj. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyatakan, bahwa pandemi COVID-19 yang dihadapi saat ini telah mengubah tatanan dunia dalam waktu singkat.
Tidak saja berdampak pada sektor kesehatan, namun juga memberikan Efek domino terhadap sektor-sektor lain terutama sosial ekonomi dan keuangan.
ADVERTISEMENT
“Di sektor kesehatan, pandemi ini menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia termasuk Indonesia, kemampuan dalam merespon secara cepat dan tepat menjadi kunci agar kita dapat melalui krisis ini dengan sebaik-baiknya," kata Sudirman.
Pj. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dalam sambutannya pada sosialisasi tersebut. Foto: Hms
Secara sosiologis, pandemik ini juga telah menyebabkan perubahan sosial yang tidak direncanakan sehingga memaksa masyarakat kita harus adaptif terhadap berbagai bentuk transformasi sosial yang diakibatkannya.
Di sisi lain, dari sektor ekonomi mengakibatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat yang merupakan penopang 60 perseb terhadap perekonomian nasional dan daerah terkontraksi cukup dalam.
"Dibuktikan dengan data yang dirilis BPS, dimana pertumbuhan komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga pada PDRB Provinsi Jambit terkontraksi menjadi minus 4,25 persen pada triwulan ke-2 tahun 2020,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Adanya ketidakpastian yang berkepanjangan akibat COVID-19 juga berimplikasi terhadap investasi di Provinsi Jambi yang ikut melemah. Hal tersebut dapat terlihat pada komponen pembentukan modal tetap bruto yang terkontraksi sebesar 10,73 persen.
Demikian juga terhadap komponen perdagangan luar negeri Provinsi Jambi yang terkontraksi sebesar 10,17 persen, akibat pelemahan ekonomi global. Sehingga harga komoditas turun dan ekspor Jambi ke beberapa negara tujuan utama jadi berkurang.
Gubernur menjelaskan bahwa di tengah keterpurukan dan cobaan yang dialami ini harus tetap optimis dan terus berupaya agar resiko dampak COVID-19 dapat dimitigasi dengan baik melalui berbagai kebijakan yang tepat.
"Untuk kegiatan dan alokasi anggaran merupakan salah satu upaya kita dalam menangani dan menanggulangi dampak pandemi. Pada refocusing anggaran yang dilaksanakan meliputi, rasionalisasi belanja dengan memfokuskan pada kegiatan penanganan kesehatan, penguatan Jaring Pengaman Sosial serta pemulihan ekonomi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tentu saja tidak terlepas dari risiko terjadinya penyimpangan mulai dari pengadaan barang atau jasa seperti alat kesehatan APD, rehabilitasi ruang isolasi, hingga ke permasalahan penyerahan bantuan sosial penyaluran JPS maupun dalam penyaluran teknis maupun bantuan modal ekonomi.
"Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Kajati Jambi sebagai upaya dalam memitigasi risiko penyimpangan dan memastikan anggaran yang dikucurkan tersebut tepat sasaran,“ pungkasnya.