Imbas Siswa SMA Dugem di Kantor Bupati Tanjab Barat: 2 Pejabat Disanksi Disiplin

Konten Media Partner
14 April 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, memberikan keterangan soal dugem di kantor bupati/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, memberikan keterangan soal dugem di kantor bupati/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - 2 pejabat pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diberikan sanksi menyusul aksi siswa dugem di kantor bupati, Sabtu (10/4). Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap 2 pejabat itu. Mereka adalah Kabag Umum Setda Tanjab Barat, Dartono, dan Kasat Pol P, Endang. 2 pejabat itu diberikan hukuman disiplin yang akan dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Kata Bupati, hukuman yang akan diberikan nanti akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. "Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin. Nantinya disidangkan oleh panitia Baperjakat," kata Anwar Sadat, Rabu (14/4). Untuk diketahui, seratusan siswa SMAN 1 Tanjab Barat sempat membuat kisruh lantaran aksi dugem mereka di ruang pola kantor bupati Tanjab Barat. Kegiatan itu mereka lakukan saat acara pesta perpisahan sekolah. Kegiatan mereka kemudian dihentikan polisi lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan. Bahkan pemilik event organizer yang menyelenggarakan kegiatan ini dijadikan tersangka dan ditahan di kantor polisi. Dia disangkakan dengan UU Karantina Kesehatan.
ADVERTISEMENT