Iming-imingi Uang Rp 2 Ribu, Pria 47 Tahun di Jambi Cabuli 2 Bocah SD

Konten Media Partner
15 September 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Haswin saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Haswin saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo menangkap Haswin (47) warga Kecamatan Sumay pelaku pencabulan terhadap dua orang anak yang masih duduk di bangku SD, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 51 / IX/ 2020 / Jambi/Res Tebo/SPKT tanggal 14 September.
Dijelaskan Riedho, setelah mendapat laporan, polisi kemudian mencari keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dari informasi tersebut, tim Sultan Polres Tebo langsung menuju rumah pelaku.
“Begitu sampai tujuan, ternyata benar pelaku berada di rumahnya. Saat itu juga pelaku kita amankan," kata Riedho, Selasa (15/9).
Dari hasil pemeriksaan, kata Riedho, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak delapan kali. Dalam aksinya pelaku mengiming-imingi korban yang masih anak-anak itu dengan uang Rp 2 ribu.
ADVERTISEMENT
Korban berjumlah dua orang, murid kelas 1 SD dan satu lagi kelas 2 SD. Dalam aksinya, pelaku memerintahkan agar korban tidak mengadukan perbuatannya kepada keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.