news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Pengacara: Pasal yang Tepat

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 21:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ferdy Kesek (kiri) dan Ramos Hutabarat. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ferdy Kesek (kiri) dan Ramos Hutabarat. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang di balik penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Jenderal bintang dua yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu, dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, hingga terancam mendapatkan hukuman mati.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan bahwa penggunaan pasal tersebut adalah langkah yang tepat. Sebab, Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana.
"Seperti yang disampaikan Pak Kapolri. Dalam kasus ditemukan unsur perencanaan atau mengatur skenario pembunuhan. Jadi, itu pasal yang tepat," tuturnya, Selasa (9/8).
Menurutnya, Pasal 340 KUHP merupakan hal yang berat untuk diterapkan.
"Pasal 340 mungkin adalah pasal yang keras untuk diterapkan. Tapi kita lihat pembuktiannya nanti," ujarnya.
Dengan adanya tersangka ini, kata Ramos, citra Polri dapat meningkat di mata masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat kepada polisi dapat kembali," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana berita sebelumnya, tidak hanya Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka. Bharada E, RR, dan KM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, motif penembakan ini masih belum diungkapkan, dan masih harus ditelaah oleh Polri.
(M Sobar Alfahri)