IRT Asal Merangin Ditangkap Polda Metro Diduga Sebar Hoax Roti Beracun

Konten Media Partner
20 Mei 2019 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoax. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoax. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – SE (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan hoax atau berita bohong tentang roti beracun. SE yang merupakan warga Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/5/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Dugaan penyebaran hoax itu dilakukan melalui pesan berantai dengan menggunakan aplikasi chatting WhatsApp beberapa waktu lalu. Penangkapan yang bersangkutan didasari adanya laporan ke polisi pada 13 Mei lalu, dengan nomor LP/B/0461/V/2019/BARESKRIM.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan Polda Metro Jaya, dengan nomor Nomor SP.kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrim. Peristiwa dugaan penyebaran hoax itu terjadi pada Minggu (12/5/2019) sekitar Pukul 16.00 WIB.
“Informasi yang dihimpun, diduga sengaja menyebarkan hoax tentang roti beracun di dalam koper yang menyebabkan adanya massa yang sakit, saat aksi damai di depan Bawaslu RI beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunnas, Minggu (19/5/2019).
Dalam pesan berantai itu, disebutkan massa yang melakukan aksi damai mengalami keracunan usai memakan takjil. Takjil tersebut diberikan seseorang yang tak dikenal, yang membuat banyak orang jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit RSCM.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh SE tak disaring lagi, dan tidak diteliti apakah hoax atau fakta. Informasi itu langsung disebar luaskan olehnya.
Terpisah, Kepala Desa Sungai Ulak, Merangin, Jambi, Azharuddin, yang sempat berada di tempat penangkapan, mengaku kaget ada warganya yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kalau memang benar apa yang dikerjakan oleh warga saya ini biarlah dia yang bertanggung jawab atas perbutannya,” bilang Azharudin.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan yang menangkap Surya Elinda adalah Polda Metro Jaya.
“Polres Merangin hanya bersifat back up saja,” jelasnya.
Ia juga membenarkan IRT berinisial SE diduga menyebarkan hoax. “Ditangkap karena diduga menyebarkan hoax melalui WhatsApp,” ungkapnya. (r/hery)