news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jadi Saksi, Keterangan Sekda Batanghari Bikin Geram Hakim

Konten Media Partner
19 Februari 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang korupsi PDAM Batanghari di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/2). Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang korupsi PDAM Batanghari di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/2). Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Bachtiar bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PDAM Batanghari, Senin (18/2/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, keterangan Bachtiar membuat majelis hakim geram.
Ketua Majelis Hakim Yandri Roni sampai menghardik Bachtiar yang tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.
Kesaksian Bachtiar yang banyak melenceng dari pokok perkara juga membuat hakim kesal. “Harusnya paham. Bukan menyebut-nyebut yang di luar kasus yang disidangkan,” tambahnya.
Dalam kasus itu, satu orang dianggap sebagai yang paling bertanggungjawab, yaitu Musdar atau Wakboy. Dia didakwa menyalahgunakan uang setoran rekening air pelanggan PDAM Tirta Batanghari cabang Mersam pada September sampai Desember 2015.
Selain itu, juga uang setoran rekening air pelanggan pada Januari sampai Desember 2016.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertentangan dengan pasal 343 ayat (1) huruf r UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD.
Selain itu juga pasal 1 bagian I angka 2a Kemen Otda Nomor 8 tahun 2.000 tentang pedoman akuntansi PDAM.
Penyidik sudah mengumpulkan berkas 25 dokumen baik rekening koran dan tagihan pelanggan. Kasus ini tercatat di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb. (yovy)