Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Penanganan Kasus Selama Pilkada

Konten Media Partner
7 Januari 2020 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan ke Kejati Jambi dalam rangka penguatan jaksa. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak ada proses hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan RI selama proses Pilkada serentak 2020. Hal ini disampaikan ST Burhanuddin disela-sela kunjungannya ke Kejati Jambi, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
ST Burhanuddin yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk memimpin Kejaksaan RI November lalu ini mengatakan, jajaran Kejaksaan RI tidam akan melakukan penanganan kasus selama proses Pilkada berlangsung. Mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. "Tidak ada penyidikan, penyelidikan dan penuntutan selama proses pilkada," kata dia.
Pilkada serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dilansir di laman otda.kemendagri.go.id, sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada serentak. Dengan rincian 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan walikota.
Kemudian, ada 9 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur, dan Provinsi Jambi termasuk diantaranta. Selain Jambi ada Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Dengan adanya instruksi dari Kejagung ini, dipastikan di Provinsi Jambi pun tidak akan dilakukan proses penanganan hukum di Provinsi Jambi pada Pilkada serentak nanti.
ADVERTISEMENT