Jaksa Agung Perintahkan Kejati Jambi Selesaikan Kasus Mangkrak

Konten Media Partner
7 Januari 2020 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan jajaran Kejati Jambi dalam rangka penguatan jaksa. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan agar jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntaskan kasus-kasus mangkrak di Jambi. ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Kajati Jambi serta Kajari Kajari di Provinsi Jambi, Selasa (7/1). Pertemua itu, kata Jaksa Agung merupakan upaya penguatan jaksa jaksa di jajaran Kejati Jambi. "Kita hanya melakukan penguatan saja. Jangan ada nakal," katanya.  Kepada awak wartawan ia juga meminta agar ikut membantu melaporkan jika ditemukan adanya jaksa yang "nakal". "Tolong bantu ikut diawasi jika ada jaksa nakal dan dilaporkan," tegasnya.  ST Burhanuddin yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung November tahun lalu ini juga memerintahkan agar Kejati Jambi dan jajaran segera  menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas. "Kalau ada yang belum tuntas kita minta dituntaskan, dan segera perioritaskan perkara-paraka yang mengkrak," tegasnya.  Sayangnya, Jaksa Agung tidak menargetkan kapan kasus itu harus diselesaikan. Karena menurut dia setiap kasus punya nilai bobot tersendiri "Jadi kita minta coba diinfentarisir dulu, nanti kita tentukan berapa lama harus ditangani," tandasnya.  Di Provinsi Jambi sendiri sejumlah kasus yang sempat ditangani Kejati Jambi masih belum menemui titik terang. Diantaranya terkait dana Bansos yang digunakan untuk program beasiswa. Pada kasus ini ditemui banyak kejanggalan, salah satunya beasiswa yang tidak tepat sasaran. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, banyak saksi sudah diperiksa namun belum ditetapkan siapa yang mesti bertanggungjawab pada kasus ini. Kemudian lagi ada kasus PT Jambi Indoguna Internasional (JII). Perusahaan plat merah Provinsi Jambi. Pada kasus ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya mengambil alih pengelolaan PT Jambi Indoguna (JII). Pasalnya, Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) milik pemprov itu tidak kunjung berbenah dan tidak berkembang. Padahal Pemprov Jambi sudah banyak mengucurkan dana ke prusahaan plat merah tersebut. Selain tidak berkembang, PT JII juga diduga bermasalah dengan hukum. Dugaan korupsi yang mencapai Rp 13 miliar lebih tersebut sebut telah hampir 2 tahun ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Namun, hingga sekarang belum juga tuntas. Kasus dugaan korupsi di PT JII ini pertama kali mencuat pada 5 September 2017. Ketika itu sejumlah direktur dan mantan direktur, mantan komisaris perusahaan plat merah tersebut diperiksa. Pemerikasaan dilakukan Kejati Jambi terkait dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 13,3 miliar. Dalam kasus ini Kejati Jambi telah memeriksa lebih kurang 11 orang saksi dari PT JII maupun Pemprov Jambi. Yakni komisaris, direktur dan para mantan komisaris. Selain Kejati Jambi, DPRD Provinsi Jambi juga sempat memberikan reaksi keras terhadap kinerja PT JII. Dewan pertanyakan kemana uang yang dikucurkan pemerintah.  
ADVERTISEMENT