Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir 231 Kilogram Ganja

Konten Media Partner
20 Februari 2020 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa tindak pidana Narkotika menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa tindak pidana Narkotika menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut tiga kurir 231 kilogram ganja dengan pidana mati. Tuntutan ini dibacakan Noraida Silalahi, Kamis (20/2). Sidang tuntutan perkara Narkotika ini menyeret tiga orang terdakwa, Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali. Ketiganya dituntut mati oleh JPU. Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat kalau perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah dilakukan beberapa kali. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusra Nurdin bin Nurdin dengan pidana mati," kata Jaksa Noraida Silalahi membacakan tuntutannya. JPU meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini Victor Togi selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Annisa Bridgestriana serta Okta. Sementara dari pihak penuntut umum, Noraida Silalahi dan Zuhdi. "Terdakwa sudah dengar, saudara mau mengajukan pembelaan atas tuntutan penuntut umum?" tanya hakim Victor Togi usai jaksa membacakan tuntutan.
Terdakwa Rojali berkoordinasi dengan penasehat hukum usai mendengar tuntutan mati dari jaksa. Foto: Yovy Hasendra
Ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum yang mendampingi ketiga tersangka, Rita Anggraini SH MH dan Amir Sihombing SH. Melalui Rita Anggraini, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum yang mendampingi mereka, Rita Anggraini SH MH dan Amir Sihombing SH. Melalui Rita Anggraini, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum yang mendampingi ketiga tersangka, Rita Anggraini SH MH dan Amir Sihombing SH. Melalui Rita Anggraini, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Rita Anggraini ditemui usai persidangan mengatakan di bersama tim penasehat hukum akan berusaha semaksimal mungkin pada pembelaan nantinya. "Kami akan semaksimal mungkin, kalau bisa jangan sampailah pada apa yang dituntut penuntut umum. Sehingga sesuai dengan porsinya," kata Rita Anggraini. Dia mengatakan, hukuman mati belum tentu akan menyelesaikan masalah Narkotika, khususnya di Indonesia. "Karena bos-bos mafianya juga belum tertangkap," kata Rita menambahkan. Dia berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bisa melihat dari kacamata keadilan. Memutuskan apa yang pantas dan layak untuk terdakwa sebagaimana fakta persidangan. Rita menjelaskan, jika dilihat dari barang bukti yang mencapai 260 kilogram memang besar, namun Narkotika jenis ganja itu bukanlah milik para terdakwa. "Tapi untuk menunjukkan hukuman mati ini bisa menyelesaikan (masalah Narkotika) saya rasa tidak," kata dia menambahkan. Rita bilang, terdakwa Subqi usianya juga masih sangat muda. Masih punya masa depan yang bisa diperbaiki. "Mana tahu dengan adanya mereka kita bisa menggali dari mana saja bisa mendapatkan (ganja)," tambah Rita. Para terdakwa kata Rita memang dijanjikan sejumlah uang untuk mendistribusikan barang itu. Namun uang itu belum diterima oleh terdakwa. "Mereka hanya perantara. Nilai yang mereka dapatkan juga nggak seberapa. Untuk posisi sekarang belum ada (mendapatkan hasil)," kata dia. Para terdakwa kata Rita yang didampingi Amir Sihombing dijanjikan Rp30 juta. Tapi upah itu belum diterima. Sebelumnya, tiga terdakwa ini ditangkap di jalan LintasTimur KM 155 DesaTanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada 12 Agustus oleh aparat kepolisian Polda Jambi. Tiga orang terdakwa ini beriringan dengan mengendarai dua unit mobil. Setelah digeledah ditemukan tiga karung besar dan empat kardus barang bukti. Setelah diperiksa oleh BPOM dan ditimbang, barang tersebut adalah Narkotika jenis ganja dengam berat mencapai 231,409 kilogram. Barang itu mereka ambil dari seseorang di kawasan Salimun Banda Aceh.
ADVERTISEMENT