Jambi Diperkirakan Akan Alami Defisit Rp 158,766 Miliar

Konten Media Partner
28 September 2020 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai menyampaikan KUA PPAS 2021 ke Dewan. Foto: Hms
zoom-in-whitePerbesar
Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai menyampaikan KUA PPAS 2021 ke Dewan. Foto: Hms
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Restuardy Daud mengatakan, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah pada tahun 2021 sebesar 36,49 persen, meningkat jika dibandingkan dengan proporsi tahun 2020 yang tercatat 35,48 persen.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pembahasan Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 ke Dewan, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/9).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanudin Mahir dan Pinto Jaya Negara.
Pada kesempatan tersebut, Restuardy mengatakan, tahun anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerapkan secara penuh PP No. 12 tahun 2019.
"Peraturan tersebut, tentang pengelolaan keuangan daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya," kata Pjs Gubernur Jambi.
Pada proses penyusunan APBD tahun anggaran 2021 ini juga telah menerapkan peraturan Mendagri No. 70 tahun 2019, tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peraturan Mendagri No. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang kemudian mengalami pemutakhiran pada minggu yang lalu.
"Sehingga, Pemprov Jambi harus melakukan banyak penyesuaian dalam rangka mengakomodir pemutakhiran tersebut," ungkapnya.
Restuardy juga menyampaikan, asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2021 adalah pertumbuhan ekonomi, laju Inflasi dan asumsi lainnya terkait dengan indikator makro daerah.
Tahun 2021 adalah tahun pemulihan ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi diasumsikan pada kisaran 3,7-4,77 persen, asumsi dibuat dengan melihat beberapa indikator atau baseline di tahun 2020.
Dimana ekonomi Jambi diproyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,65-1,65 persen, dengan prasyarat wajib untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut pada tahun 2021, antara lain keberhasilan penanganan COVID-19, dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global.
ADVERTISEMENT
Laju inflasi, lanjut Restuardy, dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan TPID, inflasi pada tahun 2021 akan dijaga pada kisaran 3 persen, tingkat pengangguran terbuka diasumsikan sebesar 4,03-5,8 persen, dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,221-7,4 persen.
“Rencana target pendapatan daerah berkurang Rp 666,054 miliar dibandingkan dengan APBD murni tahun 2020 yang ditetapkan sejumlah Rp 4,693 triliun atau menurun 14,19 persen," kata Restuardy.
Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan oleh penurunan target PAD, serta pendapatan transfer pemerintah pusat yang belum dapat ditargetkan optimal mengingat situasi pemulihan ekonomi akibat COVID-19.
Rencana target PAD pada tahun 2021 diproyeksikan Rp 1,469 triliun, berkurang Rp 202,054 miliar atau turun sebesar 11,74 persen dari target pada APBD murni tahun 2020. Proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 36,49 persen, meningkat dibandingkan dengan proporsi tahun 2020 yang tercatat 35,48 persen.
ADVERTISEMENT
Restuardy juga menjelaskan, penurunan nilai nominal terbesar pada target PAD tahun 2021 terdapat pada Pajak Daerah yang ditargetkan Rp 1,205 triliun, berkurang Rp 202,054 miliar atau turun 14,35 persen dari APBD tahun anggaran 2020.
"Target Pajak Daerah tersebut berkontribusi sebesar 82,04 persen terhadap target Pendapatan Asli Daerah tahun 2021," jelasnya.
Selanjutnya, rencana target yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan Rp 2,556 triliun, terdiri dari Dana Perimbangan Rp 2,546 triliun dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 9,767 miliar.
Berdasarkan target pendapatan daerah yang dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah, maka Pemprov Jambi diperkirakan akan mengalami defisit sejumlah Rp 158,766 miliar yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah.
Pada komponen pembiayaan daerah tersebut, Pemprov Jambi memperkirakan Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2021 Rp 176,766 miliar atau sebesar 4,22 persen dari total belanja untuk menutupi defisit anggaran, serta pengeluaran pembiayaan sebesar sebesar Rp 18 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal pada Bank Jambi.
ADVERTISEMENT
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dialokasikan Rp 4,186 triliun, terdiri dari Belanja operasional yang dialokasikan sejumlah Rp 3,246 triliun, belanja modal sebesar Rp 185,203 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar dan Belanja transfer sejumlah Rp 734,721 miliar.