Jas Dokter yang Dipakai Erayani Dibeli di Jambi Menggunakan Uang Korban

Konten Media Partner
6 Juli 2022 22:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pemalsuan gelar dokter di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pemalsuan gelar dokter di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Erayani bersama istri sirinya, Sintia (nama samaran) melakukan foto pranikah di Hotel Aston Jambi, Sintia mengenakan kebaya, Erayani alias Ahnaf Arrafif memakai jas dokter dan stetoskop. Foto pranikah itu kemudian menjadi barang bukti yang diajukan ke persidangan untuk membuktikan jika Erayani berpura-pura menjadi dokter tanpa menempuh sekolah kedokteran. Di persidangan, terbukti jika pakaian serta alat yang digunakan Erayani, dibeli di Jambi. Sintia saat itu benar-benar mengira Erayani adalah seorang dokter. Mereka membeli jas dokter dan stetoskop untuk keperluan foto pranikah. "Itu kita beli di Kebon Kopi," kata Erayani menjawab pertanyaan Hakim Anggota Fytta Imelda Sipayung, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/7). "Prewedding dengan baju-baju dokter ini saudara setuju?" tanya Hakim Fytta. "Iya bu," kata Erayani Hakim Ketua Alex Pasaribu, menanyakan alasan Erayani mau mengenakan jas dokter sementara dia mengaku sempat menolak mencantumkan gelar akademiknya pada suvenir pernikahan. "Karena kita prewedding, dia (korban) mau saya pakai pakaian sesuai profesi saya," kata Erayani. Untuk persiapan pernikahan, membeli jas dokter serta stetoskop semuanya menggunakan uang korban. Dia mengaku meminta uang senilai Rp 67 juta, alasannya untuk biaya pengobatan ayah korban. Sebelumnya, saat korban Sintia memberikan keterangan di persidangan, Sintia mengaku uangnya diambil Erayani hingga lebih dari Rp 300 juta. Hakim Alex menanyakan soal itu. "Selama 10 bulan kalian hidup berdua, ada Rp 300 juta?" tanya hakim. "Tidak seperti itu yang mulia," kata Erayani. "Bisa kurang lebig dari Rp 300 juta?" tanya Hakim lagi. "Iya yang mulia," kata Erayani. Erayani mengatakan, awalnya dia hanya ingin mendapatkan korban, namun setelah 3 hari tinggal di rumah korban, dia mengatakan niatnya untuk menikahi korban. "Kamu ngaku kamu laki-laki, mendapatkan korban tujuannya apa?" tanya Hakim Alex. "Karena saya suka," kata dia. Erayani bilang, dari sejak menggunakan aplikasi Tantan, dia sudah menggunakan gelar dokter. Selain itu, kepada korban dan keluarga korban, Erayani juga mengaku punya kerjasama dengan perusahaan batu bara. Dia juga punya seragam perusahaan batu bara tersebut. Ternyata seragam itu juga dibeli di online shop. Namun, kata Erayani, korbanlah yang membeli seragam tersebut. "Beli seragam di Shopee, memang saya yang pakai, tapi dia (korban) yang beli," kata Erayani. Di akhir sidang, Erayani mengaku menyesali perbuatannya. "Saya sangat menyesal yang mulia," kata Erayani. Sidang ditunda seminggu dengan agenda selanjutnya mendengar keterangan saksi meringankan (a de charge) dari terdakwa. "Yang mau dihadirkan nanti terkait infus (perawat pemasang infus). Itu kan bukan Erayani, itu ada suster yang dihadirkan. Rencana kita 2 orang (saksi)," kata Penasihat Hukum Terdakwa Erayani, Ineng, ditemui usai sidang.
ADVERTISEMENT