Jelang Idul Fitri, Pemkot Jambi Batasi Aktivitas Ekonomi

Konten Media Partner
8 Mei 2021 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi membahas kebijakan menjelang hari raya idul fitri. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi membahas kebijakan menjelang hari raya idul fitri. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mewujudkan pembatasan aktifitas ekonomi, guna meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19 menjelang hari raya idul fitri 1442 hijriah.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan mal atau pusat perbelanjaan, serta toko lain yang menjual pakaian harus sudah tutup saat pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan, karena akan ada tradisi berburu pakaian menjelang hari raya idul fitri, sehingga penumpukan orang sulit dihindarkan.
Sedangkan usaha kuliner atau restoran, saat pukul 23.00 tidak boleh lagi menerima tamu yang makan di meja restoran. Jika menyedikan makanan dan minum untuk sahur, lewat pukul 23.00 restoran hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang.
"Restoran yang menyiapkan makanan sahur, boleh buka, tetapi makan di lokasi hanya sampai jam 23.00 malam. Lewat dari pukul tersebut hanya boleh bungkus dan bawa pulang," katanya, Jumat (7/5)
Jika pembatasan itu dilanggar, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Jambi dibantu dengan TNI dan polri dapat menindak tegas dengan menyegel usaha, hingga memberikan sanksi denda.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)