Jelang 'New Normal' di Jambi, Polisi Razia Pengendara yang Tak Kenakan Masker

Konten Media Partner
29 Mei 2020 16:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan surat teguran dikeluarkan polisi dalam razia menuju new normal. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan surat teguran dikeluarkan polisi dalam razia menuju new normal. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Menjelang penerapan tatanan baru atau new normal COVID-19, Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi melakukan razia terhadap masyarakat khususnya pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dengan mengeluarkan sebanyak 200 surat teguran.
ADVERTISEMENT
"Kita keluarkan 200 lembar surat teguran dan peringatan yang sudah kita keluarkan," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Jumat (29/5) sore.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan hal itu dilakukan untuk menerapkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan menuju new normal life COVID-19 dan menekan masyarakat untuk tertib berlalulintas.
"Kita mendorong masyarakat menuju kehidupan normal yang baru untuk menerapkan protokol kesehatan wajib menggunakan masker. Serta patuhi keselamatan berlalulintas dengan menggunakan helm dan sabuk saat bepergian," ungkapnya.
Pengendara yang tak gunakan masker terjaring razia polisi. Foto: Bahara Jati
Terpisah, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, Iptu Eko Sutoyo mengatakan pihaknya melakukan razia tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19 dan menuju new normal.
"Kita razia dan himbauan terhadap masyarakat Kuala Tungkal yang tidak menggunakan helm dan masker sehubungan dengan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Eko Sutoyo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, razia ini dilakukan terhadap mobil dan motor yang melintas serta pengemudinya tidak menggunakan masker dan standar berlalulintas. Semua pengendara baik roda dua maupun roda empat wajib mengenakan helm dan masker.
Tak kenakan masker, pengendara diberi surat teguran dan perjanjian. Foto: Jambikita.id
Sanksi yang diberikan, berupa surat pernyataan berisi perjanjian untuk menggunakan masker dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Masyarakat yang melanggar telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 
"Surat teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar yakni perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, demi menciptakan rasa sadar masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Corona," pungkasnya.