news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

JPU Nyatakan Banding Putusan Korupsi Jalan Padang Lamo

Konten Media Partner
30 November 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus korupsi pembangunan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus korupsi pembangunan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap terdakwa korupsi pembangunan Jalan Padang Lamo, Tebo. Pernyataan banding disampaikan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (30/11). JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, mengatakan, pasal yang diterapkan serta lamanya hukuman menjadi alasan JPU mengajukan banding. "Penerapan pasal yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yaitu pasal 3 UU Tipikor, tidak sesuai dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor. Serta putusan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Wawan, melalui pesan whatsApp, Rabu (30/11). Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Hamonangan Sitanggang, masih pikir-pikir hingga batas akhir menyatakan banding. "Pikir-pikir sampai besok," kata Monang. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang terdiri dari, Hakim Ketua, Yandri Roni, Hakim Anggota 1, Yofistian, Hakim Anggota 2 Hiashinta Manalu, memvonis bersalah 3 terdakwa korupsi pembangunan Jalan Padang Lamo. Tiga terdakwa itu adalah, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga; Direktur PT Nai Adhipati Anom, Suarto; dan kontraktor Ismail Ibrahim adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Ketiga terdakwa divonis bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU, Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka masing-masing dihukum 2 tahun penjara. Sebelumnya, JPU Kejari Tebo, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Dengan pembuktian dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT