Jual Chip Higgs Domino, Pria di Jambi Didakwa Pasal Perjudian

Konten Media Partner
8 November 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus perjudian di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus perjudian di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pria di Jambi, Erdi Yanto, dijerat kasus perjudian karena menjual chip Higgs Domino. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Dewangga Adhi Pradana mendakwa Erdi Yanto dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana. "Terdakwa telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, biar pun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu," kata Dewangga membacakan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/11). Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Erdi Yanto ditangkap oleh Tim Macan Polresta Jambi pada Kamis, 11 Agustus lalu. "Tim Macan Polresta Jambi sedang melaksanakan Patroli dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di konter Edy Accessories diduga ada jual beli chip game Higgs Domino," kata JPU. Berbekal informasi itu, petugas Kepolisian mendatangi konter Edy Accessories, di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi. Di lokasi, tim dari Kepolisian mendapati Terdakwa sedang melakukan transaksi penjualan chip. Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, Polisi menemukan bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino di smartphone Terdakwa. Petugas juga menemukan buku rekapan penjualan milik Terdakwa, serta uang senilai Rp 94 ribu dari hasil penjualan chip. Atas dakwaan itu, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum, Syaiful Sulaiman, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mengambil keterangan saksi.
ADVERTISEMENT