Jumlah Tersangka Penyerangan TNI dan Polri di Jambi Jadi 41 Orang

Konten Media Partner
20 Juli 2019 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait penangkapan kelompok SMB di Jambi. Foto: Bara
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait penangkapan kelompok SMB di Jambi. Foto: Bara
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Polisi menetapkan 41 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Jambi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dari 45 anggota yang ditangkap, polisi sudah menetapkan 20 orang menjadi tersangka. Kini, menyusul 21 orang lainnya, sehingga total tersangka adalah 41 orang. Sementara itu, empat anggota sisanya masih jadi saksi.
"Tersangka yang ditetapkan terdiri dari 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sementara 4 orang lainnya masih berstatus saksi," katanya, Sabtu (20/7).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M. Edi Faryadi, mengatakan 41 orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Mereka dinilai melakukan kasus pengadangan, penganiayaan, pengerusakan, dan pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan Hutan Distrik VIII PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Edi menyebutkan, dari 41 orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satu yang termasuk di dalamnya adalah Muslim selaku pemimpin SMB. Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, nama 41 tersangka itu adalah Muslim (pemimpin SMB), Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, dan Rohali Gincaso.
Kemudian ada nama Sodirin, Sukur, Sofie alias Mudung, Wiwin, Suwarno, Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih.
"Satu orang tersangka perempuan bernama Deli Fitri, yang merupakan istri dari Muslim, pimpinan kelompok SMB. Ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," kata Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, para tersangka dijerat pasal 170 KHUP dan pasal 363 KHUP, juga Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Dari kelompok tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 3 bambu runcing, 10 pucuk senjata api rakitan, 49 bilah senjata tajam, 4 buah peluru tajam, 1 buah peluru tajam di dalam senpi, 2 unit HT, 1 unit laptop, dan 1 helai baju dalam TNI AD.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/7), kelompok SMB menyerang petugas yang tergabung dalam tim Satgas Karhutla Jambi. 5 orang aparat, 3 anggota TNI dan 2 anggota Polri, menjadi korban. (hery)