Kabur ke Jambi, Buron Pencuri Rumah Kosong Akhirnya Ditangkap Polisi 

Konten Media Partner
26 November 2020 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri rumah kosong di Tanjung Pinang yang kabur ke Jambi saat ditangkap polisi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri rumah kosong di Tanjung Pinang yang kabur ke Jambi saat ditangkap polisi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Akhirnya pelarian Robinson (35), warga Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau selama 3 bulan, berhasil ditangkap di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Pelaku tersebut melakukan aksi kejahatan di Tanjung Pinang dan melarikan diri ke Kota Jambi, ia ditangkap oleh Tim Macan Polsek Kota Baru di kawasan Simpang Rimbo, Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (25/11) kemarin, pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizki Ramadhan mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian membongkar rumah yang di tinggal oleh pemiliknya di kawasan Tanjung Unggat, Bukit Lestari, Kepri, pada hari Senin (3/8) lalu.
"Pelaku ini membongkar rumah kosong dan berhasil mencuri sejumlah barang dagangan milik korban," kata Ipda Rizki Ramadhan, Kamis (26/11). 
Sejumlah barang yang berhasil dicuri pelaku, di antaranya 3 unit mesin penggiling, 12 unit tabung gas 3 kg, 2 unit mesin air merek, 2 unit penanak nasi, 5 unit ampli speaker, 8 unit galon air, dan 4 unit kompor gas.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan hingga sekitar Rp 25 juta," ungkapnya.
Selain itu, Ipda Rizki juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tanjung Pinang dan diketahui bahwa pelaku Robinson tersebut merupakan residivis. 
"Setelah kita lakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Pinang ternyata pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambahnya. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjaran.