Kanwil Kemenag Jambi Klaim Kebutuhan JCH Sudah Aman

Konten Media Partner
5 Mei 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebutuhan perlengkapan haji. Foto: kemenag Jambi.
zoom-in-whitePerbesar
Kebutuhan perlengkapan haji. Foto: kemenag Jambi.
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memastikan kebutuhan jamaah calon haji (JCH) sudah lengkap termasuk sebanyak 3.000 koper untuk JCH daerah itu pun sudah tiba sejak awal pekan ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jambi Abdullah Saman mengatakan kebutuhan untuk jamaah sudah lengkap dan tengah dilakukan penyortiran.
“Sudah datang 3.000 koper, 3.000 tas tenteng, dan 3.000 paspor untuk jamaah kita. Ini belum termasuk untuk yang kouta tambahan,” katanya, Minggu (5/5/2019).
Dia menyebutkan untuk kouta tambahan menyusul belakangan serentak dengan pengiriman penggantian koper yang rusak.
Menurutnya, saat ini petugas setempat masih melakukan pendataan seluruh barang dan memastikan tidak ada perlengkapan haji yang rusak. Untuk perlengkapan yang rusak akan dikirim penggantinya dari pusat.
“Nanti untuk kouta tambahan dikirim serentak dengan penggantian koper yang rusak,” katanya.
Adapun, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 176/2019 tanggal 25 April 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M, maka Jambi mendapatkan tambahan kouta sebanyak 354 orang.
ADVERTISEMENT
“Jadi tahun ini Jambi mendapatkan tambahan kouta 354 orang, sehingga total jamaah haji menjadi 3.253 orang, dari kouta awal 2.899 orang dan kouta tambahan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jambi Muhammad.
Menurutnya, tambahan kouta haji tersebut adalah pembagian dari adanya kouta tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 10.000 orang untuk pelaksanaan haji tahun ini.
Dia menuturkan dari total kouta tambahan sebanyak 354 orang itu, dibagi lagi menjadi sebanyak 177 orang untuk haji reguler sesuai nomor urut tunggu, dan 177 orang untuk lansia dan pendamping.
“Kouta tambahan itu diperuntukkan bagi haji reguler berdasarkan nomor urut porsi sebanyak 177 orang dan 177 orang untuk lansia dan pendamping,” ujarnya.
Adapun, ketentuan mengenai jamaah haji lanjut usia dan pendamping tercantum dalam Kepmen tersebut, bahwa untuk lanjut usia paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai calon jamaah haji sebelum tanggal 1 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Untuk pendamping dengan syarat telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai calon jamaah haji sebelum tanggal 1 Januari 2017, dengan ketentuan apabila calon jamaah haji lanjut usia dan pendamping tidak terpenuhi sesuai kreteria, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya. (hery)