Kapal Bermuatan 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap di Perairan Sungai Batanghari, Jambi

Konten Media Partner
26 Maret 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Amankan Kapal tanker Bermuatan 60 Ton BBM Ilegal di Perairan Sungai Batanghari, Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Amankan Kapal tanker Bermuatan 60 Ton BBM Ilegal di Perairan Sungai Batanghari, Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id-Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah mengamankan kapal tanker jenis SPOB Kurnia Lestari GT 264, sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Sabtu (21/3) di perairan Sungai Batanghari, Jambi. 
ADVERTISEMENT
Kapal yang diamankan tersebut, berada di Desa Suak Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muara Jambi, yang diduga mengangkut muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 60 ton hasil penyulingan tambang minyak ilegal atau ilegal drilling di Jambi.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Arif Budi Winova melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P, mengatakan kapal tanker kapasitas muatan 500 ton tersebut, berasal dari Jakarta menuju Jambi pada awal Februari 2020. 
"Sudah sekitar satu bulan di Jambi. BBM diduga Ilegal ini rencananya akan diperjual belikan di Bangka Belitung. Namun, belum mencapai target baru 60 ton dari target 500 ton," kata Irwan, Kamis (26/3).
Menurutnya, kapal tanker tersebut saat diamankan pihaknya juga turut mengamankan seorang nakhoda berinisial JB (38) dan 7 awak kabin kapal (ABK). Setelah itu, saat di cek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan.
ADVERTISEMENT
"Pelakunya (nakhoda) sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum," ungkapnya. 
Kemudian, diketahui kapal tanker tersebut disewa oleh seseorang berinisial IHN warga Kabupaten Sarolangun, Jambi untuk mengangkut diduga BBM ilegal dari perusahaan di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Penyewa sudah kita periksa. Sedangkan perusahaan pemilik kapal terkendala penerbangan karena saat ini tengah mewabahnya virus corona," jelasnya.
Saat ini, Kapal tanker dan 8 ABK tersebut telah ditahan di Markas Unit Airud Suak Kandis, Desa Jebus, Muaro Jambi.
Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni untuk pemilik barang diduga telah melanggar UU No. 22 Th 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b (mengangkut), huruf c (penyimpanan) dan huruf d (izin usaha niaga) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. 
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk nakhoda kapal dikenakan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 294 (kapal mengangkut barang berbahaya tanpa izin) ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan Pasal 322 (kapal melakukan olah gerak tanpa izin pejabat yang berwenang) ancaman pidana 6 bulan penjara. 
Akan tetapi, semua itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab diduga BBM ilegal tersebut belum diketahui jenisnya dan baru akan di cek di Labfor Palembang.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina mengenai asal-usul minyak tersebut," pungkasnya.