Karhutla di Jambi, Putusan Banding Hukum PT KU Bayar Rp25,6 Miliar

Konten Media Partner
24 September 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putusan banding menguatkan putusan pengadilan negeri atas Karhutla di Jambi pada 2015 lalu. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Putusan banding menguatkan putusan pengadilan negeri atas Karhutla di Jambi pada 2015 lalu. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - PT Kaswari Unggul (KU) divonis membayar ganti rugi lingkungan Rp25,6 miliar atas kebakaran 129,18 hektare lahan perusahaan pada 2015 di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Putusan ini dibacakan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta 13 Juli lalu. Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Daniel Dalle Pairunan, SH, MH bersama hakim anggota Singgih Budi Prakoso, SH, MH dan dan I Nyoman Adi Juliasa, SH, MH mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT KU. Putusan itu tertuang dalam putusan nomor: 296/PDT/2020/PT.
Putusan PT ini menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Desember 2019 dengan putusan nomor: 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel.
“Menyatakan tergugat (PT KU) telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 hektare,” bunyi amar putusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, PT KU diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp15.758.610.630. Tergugat juga harus membayar kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, yang meliputi biaya verifikasi, analisia laboratorium dan biaya perhitungan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp.83.092.000. Tergugat juga divonis membayar biaya penggantian pemulihan lingkungan hidup atas lahan seluas 129,18 hektare sebesar Rp9.768.914.550.
ADVERTISEMENT
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan KLHK atas PT KU. Dia mengatakan kalau dalam memutus perkara lingkungan hidup ini majelis hakim sudah menerapkan prinsip in dubio pro natura.
“Prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Rasio Sani dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu Kamis (24/9).
“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan Karhutla karena Karhutla merupakan kejahatan yang sangat serius. Berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional bahkan lintas batas negara dalam waktu lama,” tambahnya.
Rasio Sani mengatakan, pihaknya (KLHK) masih bisa melacak jejak dan bukti Karhutla meskipun kejadian sudah terjadi cukup lama. “Dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada kami tetap akan menindaknya apalagi terhadap Karhutla yang dilakukan secara berulang-ulang,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Rasio Sani mengatakan, dari data yang mereka miliki kebakaran di PT KU sudah terjadi-jadi berulang-ulang sehingga harus dihukum berat.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani 10 perkara Karhutla yang melibatkan koorporasi. Dengan nilai akumulasi vonis mencapai Rp3,05 triliun.