Karhutla: Pengadilan Perintahkan PT ATGA Bayar Rp590 Miliar Lebih

Konten Media Partner
14 April 2020 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang putusan perkara perdata dengan tergugat PT ATGA. Foto: Kejati Jambi
Jambikita.id - Pengadilan Negeri (PN) Jambi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) untuk membayar ganti rugi ke negara senilai Rp590,5 miliar lebih pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam area konsesi mereka pada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima sebagian gugatan penggugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai penerima kuasa.
Putusan dengan register perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (13/04). Pihak penggugat dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negera (JPN).
Merujuk Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur No: 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009, yang areanya dikenal setempat dan terletak di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dan diketahui pada 2015 lalu terjadi kebakaran lahan seluas 1500 hektare di dalam area izin tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu KLHK meyakini kerusakan ekologis atas kebakaran sebesar mencapai Rp160 miliar. Sebagai bagian dari pemerintah KLHK berupaya untuk menghukum korporasi supaya tidak melakukan kelalaian yang sama di kemudian hari maka penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Victor Togi dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat senilai Rp160.094.335.500. Dengan rincian kerugian Ekologis Rp112.170.187.500, dan kerugian ekonomis Rp47.924.148.000.
Selain itu, PT ATGA juga diharuskan membayar biaya pemulihan kepada penggugat senilai total Rp430.448.687.500. Dengan rincian Rp366 miliar, kemudian biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp13.462.687.500,-
Kemudian tergugat dibebankan biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut senilai Rp18 miliar, biaya Revegetasi Rp30 miliar, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp86 juta, dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada perjalanan gugatan kasus ini kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani tim JPN yang menangani perkara ini ada sebanyak 11 orang dari JAM Datun Kejaksaan Agung RI. Tujuh orang saksi diperiksa selama persidangan adalah tujuh orang dan 11 ahli.
“Salah satu ahli adalah La Ode M Syarif mantan Wakil Ketua KPK. Dia ahli lingkungan hidup yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, akibat kelalaian seperti tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan,” ujar Lexy, Selasa (14/4).
Terhadap putusan ini, hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan waktu kepada para pihak waktu selama 14 hari. “Saat ini JPN juga menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dr para pihak,” tandas Lexy dalam siaran persnya.
ADVERTISEMENT