news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus 3 Suku Anak Dalam Tembak Satpam di Jambi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Konten Media Partner
16 Maret 2022 11:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suku Anak Dalam yang menembak satpam menyerahkan diri ke kepolisian. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Suku Anak Dalam yang menembak satpam menyerahkan diri ke kepolisian. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 3 orang Suku Anak Dalam (SAD) yang menembak 3 satpam perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tidak lama lagi mengikuti persidangan. Perkara itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun pada pihak pengadilan.
ADVERTISEMENT
Para Orang Rimba itu, yakni Besayung (59), dan Basile (20), tinggal di Kabupaten PT Primatama Kreasi Mas. Lalu, pria bernama Ngeleta (60), tinggal di Kabupaten Batanghari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun Hendri Aritonang mengatakan kasus penembakan ini sudah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Sarolangun kemarin, Selasa (15/3).
Ia mengatakan setelah masuk dalam tahap pelimpahan di Pengadilan Negeri Sarolangun, jadwal persidangan, mulai dari pembacaan tuntutan hingga putusan, dapat keluar sepekan setelahnya.
"Mungkin sekitar semingguan baru keluar jadwal. Untuk sidang pertama itu biasanya pembacaan surat dakwaan," ujarnya, Rabu (16/3).
Setelah pembacaan tuntutan, kata Hendri, barulah akan melihat keterangan saksi-saksi.
"Kalau saksinya banyak itu mungkin bisa 1 atau 2 kali persidangan. Perkiraan kita itu sekitar sebulan baru penuntutan," katanya.
ADVERTISEMENT
Para Orang Rimba tadi, dikenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 341 KUHP, serta subsider Pasal 351 KUHP. Lalu, pasal alternatif dengan Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api
"Sekarang belum bisa kita perkirakan berapa lama hukumnya. Nanti kita lihat pada fakta persidangan," ujar Hendri.
Sebagaimana berita sebelumnya, penembakan yang dilakukan Suku Anak Dalam kepada 3 satpam PT Primatama Kreasi Mas, terjadi pada hari Jumat (29/10/2021). Menurut penelusuran KKI Warsi penembakan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, perempuan Suku Anak Dalam sedang mengambil sawit yang jatuh dari pohon, didatangi 3 satpam. Para satpam tersebut menarik kembali buah sawit itu.
Perempuan SAD ini berteriak-teriak, sehingga Besayung datang untuk melindungi. Namun, Besayung malah dapat kekerasan dari satpam.
ADVERTISEMENT
Karena terdesak, Suku Anak Dalam itu mengangkat kecepek. Namun, satpam langsung mengarahkan senjata.
Memandang kondisi itu, para perempuan SAD berteriak lagi. Datanglah rekannya yang melakukan penembakan secara acak.
Satu tembakan kena kaki, satu tangan, dan satu di bagian pantat. Para satpam ini segera dibawa ke rumah sakit oleh pihak perusahaan.
Sebelum ini terjadi, pada tanggal 17 September 2021 juga terjadi konflik dengan satpam. Orang Rimba yang mengambil buah sawit, dihadang satpam dan pekerja perusahaan terkait.
SAD ini menuruti permintaan satpam tersebut. Namun, SAD malah dipukuli, sehingga 3 orang terluka. Lalu, sepeda motor yang dikendarai SAD dirampas dan dibuang ke dalam parit.
Konflik ini belum berhenti. Ketika SAD melewati lokasi yang sama, juga mendapatkan pemukulan dan motor mereka dirusak.
ADVERTISEMENT
Melalui Tumenggung Ngelembo yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kelompok yang dipukuli, SAD berupaya menemukan penyelesaian. Sehingga muncul kesepakatan damai pada tanggal 13 Oktober tahun lalu.
Dalam kesepakatan ini, perusahaan akan membayar sanksi denda. Denda ini mengacu pada 6 orang yang luka.
Sedangkan beberapa motor yang sudah dibenamkan di parit, harus dikembalikan dalam kondisi yang sudah diperbaiki. Perusahaan berjanji seminggu akan menyelesaikan perbaikan motor dan membayar denda tersebut.
Namun, denda tak dilunasi perusahaan. Orang Rimba pun kembali mengambil sawit. Tidak heran, konflik ini meletus, dan terjadi kasus penembakan yang kini sudah sampai di Pengadilan Negeri Sarolangun.
(M Sobar Alfahri)