Kasus 76 Kg Ganja, Kejari Jambi Terima Pelimpahan Tahap II

Konten Media Partner
12 September 2019 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paket ganja. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Paket ganja. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejari Jambi menerima pelimpahan tahap II kasus penyelundupan sekitar 76 kilogram lebih ganja kering dari penyidik BNNP Jambi, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Dua orang warga Aceh jadi tersangka dalam perkara ini. Mansur dan Rapika. Keduanya disangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dari kedua tersangka barang bukti yang diperoleh berupa 76 bungkus paket ganja kering.
Selain itu, ada satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, karung, serta telepon seluler dan kartu ATM.
Kasus ini merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Rabu 22 Mei lalu. BNN menangkap tiga orang saat itu, Mansur, Rapika dan FX Sandria Wijayanto yang merupakan anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang ini ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bungo-Padang. Tepatnya di Desa Sirih Sekapur, Jujuhan, Muara Bungo.
Ketiganya mengenderai mobil minibus Toyota Avanza B 1237 SYB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 76 paket ganja kering dari mobil pelaku.
"Yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut adalah Diah," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
Tersangka kata Lexy, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi. (yovy)