Kasus Baby Lobster di Jambi, Bareskrim Periksa WNA Asal Tiongkok

Konten Media Partner
19 Mei 2019 23:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan upaya penyelundupan benih lobster di Jambi. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan upaya penyelundupan benih lobster di Jambi. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id –Tim penyidik Bareskrim Polri langsung turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi dalam kasus penyelundupan baby lobster (BL) sebanyak 200 ribu ekor lebih yang hendak dikirim ke Batam dan Singapura melalui jalur perairan Jambi.
ADVERTISEMENT
Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti mengatakan penyidik Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Jambi tengah membuat berkas perkara penyelundupan baby lobster di daerah itu menuju Singapura, yang melibatkan DPO mabes.
“Tidak hanya menurunkan tim penyidik ke Jambi, Mabes Polri juga sudah mengirimkan surat perintah penahanan untuk tersangka Kong Huping yang ditangkap Polair Jambi dalam kasus sama, penyelundupan benih lobster,” katanya, Sabtu (18/5/2019).
Menurutnya, penyidik Bereskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kong Huping selama dua hari di Mapolda Jambi untuk mengembangkan kasus tersebut.
Selain itu, juga mencari tahu keberadaan rekannya yang berinisial LN yang juga sedang di buru oleh polisi, sebab terakhir diketahui LN merupakan pemodal asal Tiongkok dalam bisnis penyelundupan benih lobster tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun, dalam kurun dua hari, Ditpolair Polda Jambi mengklaim berhasil mengamankan kerugian negara yang nilainaya sangat fantastis senilai Rp40 miliar, di mana kerugian negara tersebut di peroleh dari dua tangkapan terakhir pada 13 dan 14 Mei lalu yang berusaha menyeludupkan baby lobster menuju Singapura.
“Dua tangkapan tersebut, salah satunya berkerja di dua tempat yang berbeda. Di mana tersangka pernah melihat salah satu rumah yang diduga melakukan pengemasan benih lobster, setelah dilakukan pengepungan ternyata informasi itu benar, yakni di kawasan Kecamatan Alam Barajo,” jelas Fauzi.
Adapun, terkait dua tangkapan terakhir yang diamankan polisi tersebut merupakan satu jaringan yang sama dalam kasus penyelundupkan baby lobster. (r/hery)