Kasus Penghalangan Penyidikan Korupsi di Jambi Dilimpahkan ke Pengadilan

Konten Media Partner
15 Februari 2022 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU Kejari Tanjab Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
JPU Kejari Tanjab Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur ( Tanjab Timur) melimpahkan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Advokat Tengku Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/2)
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami jaksa penuntut umum Kejari Tanjungjabung Timur telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Tengku Adriansyah," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold, Selasa (15/2), usai pelimpahan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dikatakan Reynold, JPU mendakwa Tengku dengan pasal 21 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Dalam hal merintangi dan menghalangi penyidikan perkara KPU Tanjab Timur 2020. (...) ancamannya minimal 3 tahun maksimal 12 tahun," kata Reynold.
Pemberkasan hingga pelimpahan ke pengadilan terbilang cepat sejak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan 2 Februari lalu. "Azas peradilan pidana itu kita menganut azas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Makanya secepat mungkin," tambah Reynold.
"Untuk selanjutnya kami menunggu penetapan hakim terkait penentuan hari sidang dan perpanjangan penahanan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian dijelaskan Reynold, sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, diantaranya adalah terdakwa-terdakwa pada kasus korupsi KPU Tanjab Timur. "Alat bukti surat, kemudian surat penjadwalan ulang, surat kuasa khusus, dan keterangan saksi," kata dia.
Mengenai pengembangan kasus, pihak Kejari akan menunggu fakta persidangan. "Jika ada indikasi, kita akan lanjutkan dan kita kembangkan lagi."
Sebelumnya, Kejari Tanjab Timur, menetapkan sebagai tersangka dan menahan Tengku Ardiyansyah, mantan pengacara Ketua KPU Tanjungjabung Timur, Nurkholis.
Tengku disangka menghalangi penyidikan saat masih menjadi pengacara KPU, saat Kejari Tanjab Timur tengah menyidik kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Tanjab Timur.
Penahanan terhadap Tengku dilakukan di hari yang sama dia ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Diterangkan Reynold sebelumnya, kejadian penghalangan penyidikan yang dilakukan Tengku terjadi pada 2021, saat penyidikan kasus dugaan korupai dana hibah KPU.
Mengenai perbuatannya, kata Reynold, saat pemerisaan Sumardi, tersangka Tengku datang ke Kejari Tanjab Timur dan membawa Sumardi keluar saat pemeriksaan.
Selain itu, kata Reynold, Tengku juga memberikan arahan dan menyuruh Sumardi dan Mardiana untuk tidak datang saat dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Dari keterangan saksi-saksi, lanjut Reynold, perbuatan mereka diarahkan atau disuruh oleh pengacara (Tengku).