Kasus Penipuan Daging Babi Berkedok Sapi, Polresta Jambi Baru Tetapkan Tersangka

Konten Media Partner
9 September 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketika para korban memberikan keterangan pada pihak kepolisian beberapa bulan yang lalu. (Foto: Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketika para korban memberikan keterangan pada pihak kepolisian beberapa bulan yang lalu. (Foto: Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Setelah sekian lama perkara penjualan daging babi sampai di telinga publik, Polresta Jambi akhirnya menetapkan perempuan berinisial ES sebagai tersangka, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
Perempuan itu menjadi tersangka kasus penipuan penjualan daging babi berkedok daging sapi di Perumahan Bogenvill, RT 26, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres menyampaikan berkas perkara tersangka ES sudah masuk tahap I, yang dikirim ke pihak kejaksaan.
"Tersangka sendiri kita kenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Miliyar," katanya, Kamis (9/9).
Perlu diketahui, ada 30 keluarga yang menjadi korban penjualan daging tersebut. Total daging yang dibeli sekitar 63 kilogram.
Mereka membeli dengan tetangganya yang berinisial ES yang didapatkan dari pria berinisal YD. Daging itu ditawarkan pada tanggal 11 Mei tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut korban bernama Tompul, awalnya penjual menawarkan daging kerbau. Tetapi, katanya diganti dengan daging sapi yang harganya Rp 100.000 per kilogram, sehingga tergiur untuk membeli.
Satu hari sebelum hari idul fitri, dia langsung membelinya seberat 2,5 kilogram. Di hari yang sama, dia memasak daging itu menjadi rendang.
"Saya curiga karena saat dimasak tidak berlemak. Lalu empuknya cepat. Jadi ini bukan sapi. Saat dipotong, dagingnya lembut," katanya kepada Jambikita.id, Jumat (11/6).
(M Sobar Alfahri)