Kasus Perlindungan Anak Koko Sudin, Pengacara: Korban Anak Cuma 3 Orang

Konten Media Partner
19 Mei 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Sudin sudah menjalani persidangan hingga pemeriksaan terdakwa/Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Sudin sudah menjalani persidangan hingga pemeriksaan terdakwa/Ilustrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Sudin alias Koko, diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/5). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Syafrizal, Sudin tidak membantah keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum. Melalui penasehat hukumnya, Ahmad, Sudin, mengaku memang terjadi persetubuhan antara terdakwa dan korban. Namun, jumlah korban anak dibawah umur tidak seperti informasi yang beredar selama ini. Dimana korban dari tindak kejahatan Sudin mencapai puluhan orang. “Fakta persidangan terungkap, korban anak di bawah umur hanya tiga orang sesuai surat dakwaan jaksa penuntut penuntut umum,” kata Ahmad usai sidang, Kamis (19/5). Perkara ini berproses panjang sejak di Kepolisian. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga kini persidangan. Kata Ahmad, korban di bawah umur hanya berjumlah 3 orang. Korban lain merupakan orang dewasa. “Kami menyesali informasi yang beredar selama ini. Tidak sesuai fakta persidangan. Ini kan sudah melalui proses hukum sampai persidangan,” tegasnya. Selain soal jumlah korban, Ahmad mengatakan kalau pada fakta persidangan disebutkan jika Sudin memang melakukan hubungan badan dengan korban baik anak maupun dewasa. Termasuk dengan mucikari. Dia mengatakan kalau tidak ada paksaan dalam hubungan itu. Dikatakan Ahmad, hubungan antara kliennya dengan para korban tidak selalu berdasarkan permintaan Sudin. Namun kliennya juga kerap ditawarkan oleh mucikari. “Biasanya sudah tamat SMA, karena anak-anak SMA dan kuliah, karena butuh duit. Tidak disebutkan dalam persidangan, jika terdakwa punya kriteria anak di bawah umur atau masih perawan. Mucikari menyodorkan foto. Foto-foto itu pun foto yang biasa-biasa,” terangnya usai sidang. Setelah menerima foto-foto, Sudin akan memilih sesuai kriterianya. Lalu berapa duit yang dibayarkan Koko sekali main? “Rata-rata sekali ‘main’ dibayarkan Rp 2,5 juta. Dibayar langsung ke orangnya, bukan mucikari. Sementara uang dari Koko untuk mucikari hanya uang jalan,” tegasnya. Selain itu kata dia, Sudin menggunakan jasa korban sendiri. Dia tidak menawarkan korban kepada pihak lain. "Dan setelah itu korban langsung pulang ke Jambi," tambahnya. Peristiwa ini bermula pada 28 November 2021, terdakwa Sudin alias Koko dihubungi melalui pesan whatsApp oleh saksi ANL (penuntutan terpisah) . ANL akan membawa 3 orang perempuan yang masih di bawah umur ke Jakarta. Terdakwa pun setuju dan ketiga peremuan itu sudha mengetahui tujuan ke Jakarta untuk disetubuhi oleh terdakwa dan dijanjikan mendapatkan uang Rp 8 juta. Lalu terjadilah kesepakatan. Terdakwa mengirimkan uang untuk ongkos perjalanan kepada saksi ANL bersama anak-anak dari Jambi ke Jakarta sebesar Rp 3 juta dengan menggunakan jalur darat. Sementara terdakwa langsung memesan kamar di sebuah hotel di Kelapa Gading. Bahwa sesampainya di Jakarta pada hari Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ANL menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa. Saat itu terdakwa meminta saksi, untuk menunggu di lobi hotel dan terdakwa menjanjikan dalam waktu 10 menit akan tiba di hotel tersebut. Dan perbuatan persetubuhan itu dilakukan di hotel tersebut. Dalam perjalanan perkara ini, terdakwa, lanjut Ahmad didampingi rekannya Sam’un Muchlis, pihak terdakwa sudah mengupayakan menemui pihak keluarga korban. “Klien kita pun sudah menemui keluarga keluarga dan sudah melakukan upaya perdamaian. Meski pun proses hukum tetap berjalan, klien kita memberikan bantuan agar korban diobati dan bantuan agar sekolah para korban tetap dilanjutkan. Dan korban-korban pun sudah menerimanya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT