Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas

Konten Media Partner
29 Mei 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus perusakan hutan di Tebo, Jambi/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus perusakan hutan di Tebo, Jambi/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengadilan Negeri Tebo memvonis bebas Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rrizal, pada kasus perusakan hutan di wilayah Kabupaten Tebo. Majelis hakim yang diketuai Armansyah pada persidangan, Jumat (28/5), di Pengadilan Negeri Tebo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Tebo tidak terbukti. Barang bukti berupa telepon genggam serta foto tangkapan layar yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan. "Bukti tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini," kata Armansya membacakan amar putusan. Termasuk juga bukti cetakan rekening bank. Karenanya, Syamsu Rizal dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata hakim. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, serta denda Rp 1 miliar. Terkait putusan ini, Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi melalui Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya, kata Imran, akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk selanjutnya melakukan kasasi. "Kita akan lakukan upaya hukum," kata Imran. Sementara itu, Syamsu Rizal, mengatakan jika dia sudah menerka kalau akan divonis bebas. Bahkan menurut dia, kasus yang menimpanya adalah upaya segelintir orang untuk menjegal dia di DPRD. Dia menduga sikap kritis dia di DPRD menjadi alasan ada pihak yang ingin dia berhenti di DPRD. "Karena sikap kritis saya selama ini. Ingin menggantikan jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Makanya hari ini adalah hari penentuan masa depan karier politik saya. Sebagai seorang politisi tentu saya sudah siap dengan segala konsekuensinya," kata dia usai sidang. Untuk diketahui, Syamsu Rizal dijadikan tersangka pada kasus perusakan hutan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
ADVERTISEMENT