Kasus Perusakan Lahan, Pengacara Pertanyakan Berita Acara Rekonstruksi

Konten Media Partner
27 Juli 2021 17:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengambilan sumpah para saksi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan sumpah para saksi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Direktur PT. Kharisma Kemingking, Chairil Anwar, didakwa melakukan penyerobotan lahan milik Tanoto Yakobes alias Ayong sebagai pihak dari PT. Wiltop Inti Nusantara (WIN). Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Syafrizal, Selasa (27/7) Ayong dihadirkan sebagai saksi korban. Ayong menceritakan awal mula sehingga perkara ini sampai terjadi. Perseteruan 2 pengusaha ini ditenggarai karena kerjasama yang gagal antara Ayong dan Terdakwa, Chairil Anwar. Mereka sempat bekerjasama dalam satu bisnis, namun karena beberapa hal, kerjasama itu dibatalkan. Pertemuan antara Ayong dan Terdakwa terjadi pertama kali pada 2014, membicarakan soal jual beli kebun sawit seluas 2.475 hektare di kawasan Kemingking, Muaro Jambi. Kebun sawit adalah milik Terdakwa, dan akan dijualnya senilai Rp 150 miliar kepada Ayong. Dikatakan Ayong, pada 2015, dia hanya menyanggupi Rp 25 miliar. Transaksi kemudian terjadi, uang diserahkan Ayong ke PT Kharisma Kemingking. Sejak saat itu, Ayong mengusai 50 persen sahan perkebunan sawit itu. "Surat perjanjian jual beli ada?" tanya Hakim Ketua. "Itu langsung perubahan akta," jawab Saksi. Pengakuan saksi, setelah pembayaran selesai dan dia memiliki 50 persen saham, atas nama anaknya, Willianto, dia baru tahu kalau hanya ada 300-an batang sawit di dalam area itu. Sementara, di awal dikatakan jika ada 1200 pohon sawit. Selain karena itu, kata Ayong, pihak Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan bukti pembukuan pajak yang dia minta. "Dengan 2 poin ini saya keberatan," kata saksi. Karena hal itu, kerjasama mereka harus batal. Ayong kemudian meminta agar Terdakwa membayar uang yang sudah dia setorkan sejumlah Rp 25 miliar. Terdakwa menyetujui batalnya kerjasama serta janji akan mengembalikan uang Ayong. "Katanya tunggu penjualan (kebun) baru akan dikembalikan. 2 tahun saya tunggu tidak dikembalikan," kata Saksi. Ayong sempat melaporkan Chairil ke polisi, namun kasus itu dihentikan karena ada kesepakatan damai. Dengan syarat Terdakwa mengansur uang itu. "Dia minta keringanan, dia kasih rumah, (total) nilai Rp 13,5 miliar. Sisa Rp 11,5 miliar, " kata Saksi. Berdasarkan dakwaan, Terdakwa membayar uang Ayong dengan dengan sejumlah apartemen dan tanah sampai totalnya Rp 13,5 miliar. Untuk sisa Rp 11,5 miliar itu, kata Ayong, Terdakwa menjaminkan 99 sertifikat sporadik kebun sawit di Kemingking. Perseteruan mulai terjadi setelah 2 alat berat masuk ke area kebun yang diakui Ayong adalah miliknya. Itu terjadi pada Februari 2020. "Siapa yang mengetahui itu (alat berat) memang disuruh Terdakwa Chairil Anwar?" tanya Hakim. "Karena kami tanya Kepala Securitynya, Amin. Saya dan anak buah tanya, dia bilang bosnya yang nyuruh," jawab "Yang dikerjakan apa saja (di lahan)?" tanya Hakim. "Dia bersihkan lahan. Di sana ada sawit," terang Ayong. Dikatakan Ayong, luasan lahan yang dibersihkan oleh alat berat itu ada 11 hektare, dengan isi 15 pohon sawit yang ditumbangkan. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Chairil Anwar, Manggara, menanyakan apakah Saksi pernah melakukan upaya hukum lain atas kasus utang piutang tersebut, seperti gugatan perdata. Ayong mengaku tidak pernah menggugat perdata. Manggara juga memastikan keberadaan lahan yang diperkarakan ini. "Saudara tahu tidak tanah ini sedang dilakukan gugatan perdata?" "Saya tahu," kata dia. Terkait pengrusakan lahan, Manggara, menanyakan terkait berita acara rekonstruksi tempat kejadian perkara, yang menurut mereka tidak disertakan dalam BAP. "Apakah ada berita acara rekonstruksi di BAP saudara?" tanya Manggara. Namun, Ayong mengaku tidak tahu soal berita acara. Dia hanya bilang rekonstruksi dilakukan dan dihadiri oleh polisi dan pihak BPN. "Berita acara ada ada atau tidak?" kejar Manggara. "Saya tidak tahu, itu urusan polisi," jawab Ayong. Terkait kesaksian Ayong, Terdakwa Chairil Anwar, menyangkal. Dia bilang kesaksian Saksi tidak benar. "Masalah sporadik juga tidak benar," kata Terdakwa. Meski demikian, Saksi Ayong menyatakan akan tetap pada kesaksiannya. Markos Kaban, salah satu anggota tim Penasehat Hukum Terdakwa, seusai kesaksian Ayong mengatakan, seluruh keterangan Saksi tidak membuktikan tuduhan. Menurut dia, Saksi bahkan tidak tahu posisi lahan yang menjadi miliknya. Tanah yang dibersihkan pihak Terdakwa adalah merupakan milik Terdakwa. "Karena ngambil spordik suka-suka dia, milih suka-suka dia, tanpa pernah melibatkan Terdakwa, tiba-tiba saat Chairil melakukan land clearing yang bukan masuk dalam sporadik yang diambil Saksi diakui Saksi," kata dia. Menurut Pengacara, saat mereka menanyakan apakah Chairil pernah menunjukkan letak tanah tiap-tiap sporadik, Saksi bahkan tidak tahu. "Tahu nggak mapping yang berasal dari pemilik tanah, dia juga nggak tahu," kata Markos. Atas dasar itu, kata Pengacara, tidak mungkin dia tahu kalau tanah yang dilakukan land clearing adalah tanah saksi. "Itu yang kami lihat dari keterangan saksi, bahwa perkara ini bukan pidana kalau mau disengketakan ya perdata," kata dia.
ADVERTISEMENT