Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Periksa 16 Orang Kontraktor
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus-menerus mendalami kasus suap "ketok palu" RAPBD Jambi tahun 2017 - 2018. Kali ini KPK memanggil 16 orang pihak kontraktor untuk diperiksa di Mapolda Jambi, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri.
Sebanyak 16 orang itu, yakni Direktur PT Sumber Swarnanusa bernama Lina, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana bernama Rudy Lidra Amidjaja, Direktur Utama PT Air Tenang bernama Andi Putra Wijaya bersama Rudy Agung, Direktur PT Fadli Satria Jepara bernama Edi Zulkarnaen.
Berikutnya, Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi bernama Hendri, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara bernama Ali Tonang alias Ahui, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa bernama Jeo Fandy alias Asiang, Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari bernama Lily.
Direktur Utama PT Perdana Lokaguna bernama Kendrie Aryon alias Akeng, Direktur PT Artha Mega Sentosa bernama Hendry Attan, Pemilik CV Berkat Usaha Lestari bernama Musa Effendi, Direktur Utama PT Wahyunata Arsita bernama Yosan Tonius alias Atong.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ada Ismail Irbahim, Hardono alias Aliang dan Norman Robert, serta kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.
Perlu diketahui, KPK sudah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tersebut. Tersangka yang pertama, yakni mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain mantan Gubernur Jambi, ada sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Jambi juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tidak sedikit anggota DPRD Jambi terlibat dalam kasus tersebut.
(M Sobar Alfahri)