news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Pemilik Lahan Dapat Rp 10 Juta Setahun

Konten Media Partner
6 Desember 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarinah Ginting, pemilik lahan lokasi gudang BBM ilegal menjadi saksi di persidangan/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sarinah Ginting, pemilik lahan lokasi gudang BBM ilegal menjadi saksi di persidangan/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemilik lahan menerima uang Rp 10 juta per tahun dari terdakwa Arige Pandu Wilantara, pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar di Jambi. Pemilik lahan itu adalah Sarinah Ginting. Dia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/12). Dalam kesaksiannya, Sarinah Ginting, bilang kalau dia sudah menganggap Pandu dan Ely Mardhiah sebagai anak angkatnya. Diceritakan Sarinah, hubungannya dengan Pandu dan Eli sudah berlangsung lama, bahkan sejak mendiang suaminya masih hidup. Dari Pandu, sampai kebakaran gudang BBM terjadi, dia masih mendapat uang senilai Rp 10 juta, Namun, aku Eli, dia tidak menyebutkan itu sebagai uang sewa karena lahannya dipakai Pandu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, M Gempa Awaljon tidak percaya pengakuan Sarinah yang membantah jika uang itu adalah uang sewa. Menurut JPU Gempa, saksi dua kali menerima pemberian uang dari terdakwa Pandu dan Eli. Totalnya Rp 20 juta. “Saksi pemilik lahan, Sarinah Ginting, berusaha mengelak menyebutkan jika uang tersebut adalah sewa lahan. Sementara dalam BAP jelas, jika dua tahun terakhir saksi Sarinah menerima uang pada bulan Februari masing-masing Rp 10 juta,” sebutnya. Majelis hakim pun berusaha meyakinkan saksi, agar mengungkapkan keterangan yang jujur. Majelis tidak ingin Jaksa nanti menyimpulkan uang pemberian terdakwa tersebut, tapi lebih baik saksi yang menyebutkan dalam persidangan. “Sampaikan saja, apakah itu benar uang sewa lahan atau tidak,” sebut Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado kepada saksi. Saat ditanya Hakim, Sarinah terdiam dan terdengar suara terisak-isak. Setelahnya, kata Sarinah, dia menganggap jika uang Rp 20 juta yang dia terima dianggapnya sebagai pemberian. Dia bahkan mengaku tidak tahu adanya perjanjian sewa antara Pandu dan mendiang suaminya. Selain uang Rp 10 juta setiap tahun, dia juga bilang kalau beberapa kali dikasih uang oleh Terdakwa Eli Mardhiah, dengan besaran Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta. “Pak hakim, saya bingung juga. Dulu dikasih ke bapak segitu juga, jadi saya terima. Saya anggap itu pemberian anak kepada orang tua saja," ujar saksi. Selain pemilik lahan, JPU Kejaksaan Negeri Jambi, juga menghadirkan Direktur PT Jaringan Orang Sukses, Bony dan Dwi. Saksi Bony merupakan pihak perusahaan yang membeli minyak BBM industri dari perusahaan pandu. Hanya saja, saksi Boni, mengaku, dia mengenal terdakwa Pandu di perusahaan PT Petrolium. Setelah sepakat harga Rp 12 ribu per liter, saksi memesan BBM solar industri sebanyak 5 ribu liter sebanyak dua kali. “Saya hanya sekali bertemu dengan Pandu disebut tempat kopi. Waktu itu, saya tahunya Pandu bekerja di PT Petrolium. Dan kami sepakat pembelian minyak solar industri,” jelasnya. Hanya saja, Dwi, mengaku tidak mengecek identitas terdakwa Dasman, sopir yang menggunakan mobil tangki yang menggunakan nama PT Petrolium tersebut.
ADVERTISEMENT