news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Pemilik Lahan Mangkir ke Persidangan

Konten Media Partner
23 November 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus kebakaran gudang BBM ilegal/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus kebakaran gudang BBM ilegal/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id--Ketua RT dan pemilik lahan lokasi kebakaran gudang BBM ilegal di Lingkar Barat, Kota Jambi tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, untuk menjadi saksi pada sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (23/11). JPU Kejari Jambi, M Gempa Awaljon, usai sidang mengatakan, JPU sudah memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangannya, namun hanya ada 4 saksi yang memenuhi panggilan itu. "Ketua RT dan pemilik lahan belum memenuhi panggilan saksi," kata Gempa, Rabu (23/11). Tiga saksi yang hadir di persidangan adalah, Erlyasna Ginting, pemilik laundry dan cucian mobil yang ikut terbakar saat itu; Bismar Ritonga, yang merupakan pekerja cucian mobil, Susilawati, pekerja laundry; dan Lamsanuddin Tanamas, Kepala Cabang CV Jaya Abadi Teknik, toko miliknya juga jadi korban kebakaran. Sementara untuk ketua RT, serta pemilik lahan yang diketahui bernama Sarinah Ginting tidak hadir, mereka pun akan dipanggil ulang untuk menjadi saksi di persidangan. "Kita panggil lagi untuk hadir sidang hari Selasa (pekan depan)" kata Gempa. Sidang perkara kebakaran gudang BBM ilegal ini dipimpin majelis hakim dengan susunan, Hakim Ketua, Rio Destrado, Hakim Anggota 1, Budi Chandra, dan Hakim Anggota 2, Dini Nusrotudiniyah. Terdapat 3 orang terdakwa dalam perkara ini, Arige Pandu Wilantara, pemilik gudang BBM, Eli Mardhiah, istri Terdakwa Pandu yang ikut mengelola tempat tersebut, serta Dasman, yang merupakan sopir truk tangki milik Terdakwa Pandu. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Muhammad Reza Nugraha. Pada persidangan Rabu (23/11), saksi Erlyasna Ginting, mengaku ikut menjadi korban karena kebakaran tersebut. Tempat usah laundry miliknya ikut terbakar, sehingga dia pun mengalami kerugian materil akibat hal itu. "Apa yang terjadi pada tempat usaha ibu?" tanya JPU Gempa Awaljon. "Hancur, habis semua terbakar," kata Saksi. Diakui Saksi, dia menderita kerugian sampai Rp 60 juta akibat kebakaran itu. Dia mengetahui kalau gudang BBM itu adalah milik Pandu. Bahkan pasca kebakaran dia juga sempat meminta ganti rugi, namun itu belum dia dapatkan. Saksi Erlyasna Ginting juga mengaku tahu jika gudang yang dikelola Pandu adalah gudang BBM. Dia juga mengaku sempat sekali melihat istri Pandu, Terdakwa Eli Mardhiah masuk ke gudang BBM itu. "Setahu Ibu, di lingkungan sekitar situ ada nggak usaha lagi?" tanya Gempa. "Nggak tau," kata Saksi. Selain itu, Saksi yang membuka usaha laundry di situ sempat membuat sumur bor, namun sumur itu tidak digunakan lagi karena air yang dihasilkan bau minyak. "Tapi benar ya bau (air) sumur itu bau minyak? Dan Ibu mencium mencium bau minyak solar ya?" tegas Gempa. "Iya," kata Saksi. Saat ditanyai soal penyebab kebakaran yang juga menyambar tempat usahanya oleh Hakim Anggota Budi Chandra, Saksi yakin menjawab jika sumber api itu dari gudang minyak. Hakim Anggota Dini juga menekankan lagi soal usaha yang dijalankan Terdakwa Pandu. Saksi pun memastikan itu adalah usah minyak. Hakim Ketua Rio Destrado bertanya kepada Saksi soal benda-benda yang ikut terbakar di gudang tersebut. "Tangki-tangki. Seng," jawab Saksi. Mengenai pernyataan Saksi, Terdakwa Pandu yang diberi kesempatan untuk menanggapi, menyangkal jika sumur berbau minyak itu akibat usahanya. Dia bilang kalau itu dari limbah cucian mobil milik Saksi sendiri. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 2 saksi yang mangkir dari panggilan akan dipanggil ulang untuk memberi kesaksian.
ADVERTISEMENT