Kedapatan Minum Tuak, Empat Remaja Diamankan Satpol PP

Konten Media Partner
22 Januari 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat remaja ini diamankan jembatan kawasan hutan kota. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Keempat remaja ini diamankan jembatan kawasan hutan kota. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Jambi mengamankan empat orang remaja yang kedapatan minum minuman keras tradisional jenis tuak.
ADVERTISEMENT
Remaja yang diamankan diantaranya, AF (18), RH (18), RM (15) dan MD (15), semuanya warga Batanghari. Keempat remaja ini diamankan jembatan kawasan hutan kota, Rabu (22/01) sekira pukul 16.00 WIB.
"Mereka kita amankan saat giat patroli penegakan peraturan daerah (Perda) yang kita lakukan," kata Kabid Opsdal Trantib Satpol PP Batanghari, Suhaidi.
Satpol PP Batanghari akan melakukan pembinaan dan meminta para remaja ini untuk tidak mengulangi perbuatannya sebelum dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Di Kabupaten Batanghari terdapat empat titik lokasi yang sering digunakan remaja di daerah itu untuk nonkrong dan mabuk-mabukan.
Kawasan tersebut antara lain, di kawasan lapangan garuda, hutan kota, hutan lindung, lapangan MTQ, dan eks Waterboom.
"Di lokasi ini petugas kami selalu melakukan operasi rutin jangan sampai ada warga yang mabuk dan menimbulkan keresahan warga lainnya," kata Suhadi.
ADVERTISEMENT
Satpol PP Batanghari mendorong masyarakat setempat untuk dapat melapor jika melihat atau mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat untuk mabuk.
“Kita akan menindak para pelaku pekat ini, berdasarkan Perda yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.