news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejaksaan Jemput Paksa Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh

Konten Media Partner
18 Januari 2021 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Nasrun sebelum dilimpahkan ke JPU/Kejati Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Nasrun sebelum dilimpahkan ke JPU/Kejati Jambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menjemput paksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh, Nasrun. Nasrun merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim 2017, 2018 dan 2019. Usai dijemput paksa dari kediamannya, Nasrun langsung dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Senin (18/1). Nasrun merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya, mantan Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti sudah dilimpahkan lebih dulu. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar bedasarkan audir BPKP Provinsi Jambi. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dalam pers rilisnya mengatakan, tersangka Nasrun dijemput dari kediamannya di Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Tersangka, kata Lexy, usai penangkapan dibawa ke RSUD M HA Thalib, Kota Sungai Penuh untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. "Kemudian tersangka di bawa ke kantor Kejari Sungai Penuh oleh penyidik untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ( tahap II ) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Lexy. Diungkapkan Lexy, tersangka Lusi Afrianti sudah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 110 juta. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penggelembungan dana pada sejumlah anggaran kegiatan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh. Seperti anggaran pembelian tanah serta penggunaan angggaran fiktif lainnya. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar atas perbuatan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT