news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi SPALD-T

Konten Media Partner
29 November 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan tersangka korupsi SPALD-T/Kejati Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan tersangka korupsi SPALD-T/Kejati Jambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali menahan Loupoldo Pilas, tersangka korupsi pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Daerah - Terpadu (SPALD-T) di Batang Hari tahun 2019. Berdasarkan pers rilis Kejati Jambi, penahanan dilakukan pada Senin (29/11), pukul 20.00 WIB, malam. Laupoldo Pilas sebelumnya sempat ditahan, namun dibebaskan lagi lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan permohonan praperadilannya. Laupoldo Pilas merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas dalam proyek ini, di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batanghari. "Proses penahanan sampai dengan proses serah terima penitipan tersangka di Rutan Polres Batanghari selesai sekira pukul 21.00 WIB, setelah cek kesehatan dan bebas Covid-19," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dalam keterangan pers-nya. Hakim tunggal, Otto Edwin, menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon (Loupoldo Pilas) sebagian. "Menetapkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-04/L.5.11/Fd.1/09/2022, adalah tidak sah," kata Hakim Otto Edwin, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/10). Amar putusan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon (Kejari Batanghari) dalam pekerjaan pembangunan SPALD-T yang terletak di RT 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah. Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. "Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan," kata hakim. Selain mengabulkan sebagian permohonan itu, hakim juga menolak petitum untuk penghentian penyidikan terhadap Pemohon. Laupoldo Pilas merupakan tersangka ke empat dalam perkara ini. Sebelumnya, 3 tersangka yakni Iskandar Zulkarnaen, Iman Purwantoro, dan Muhammad Yuhendi Buyung, sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Iskandar Zulkarnaen divonis 5 tahun penjara. Sementara Iman Purwantoro, dan Muhammad Yuhendi Buyung divonis 6 tahun penjara. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019. Mereka bertiga merupakan rekanan pada proyek ini. Pada proyek ini, Pemerintah Kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.678.468.909,74. Setelah itu, ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Selanjutnya, dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Kajen Bersemi. Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak di mana fakta di lapangan, pembangunan SPALD-T dikerjakan terdakwa Iman Purwantoro bin Doerajak kemudian dialihkan kepada Yuhendi. Semenara Yuhendi mengalihkan lagi kepada Iskandar Zulkarnaen. Ditemukan kerugian negara dalam perkara ini yang dinyatakan sebagai total loss.
ADVERTISEMENT