Kejari Jambi Musnahkan BB Kulit Hewan Langka di TPA Talang Gulo
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (19/7/2019).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Kota Jambi, yang berjarak dari pemukiman masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan kepolisian, BNN, dan BKSDA Jambi yang perkaranya ditangani Kejari Jambi.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah offset harimau, rusa, beruang, bintarung dan macan dahan.
Dari pidana Narkotika ada Narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja dan ratusan botol miras serta sejumlah alat hisap dan handphone.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, Narkotikan dimusnahkan denan cara dicampur dengan air lalu dilarutkan dengan deterjen," kata Lexy. (yovy)