Kejari Jambi Terima SPDP Kasus Sodomi di Toilet Masjid

Konten Media Partner
22 November 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan sodomi yang terjadi di salah satu toilet masjid di kawasan Pematang Sulur, Kota Jambi. Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, mengatakan, pihaknya menerima SPDP dari penyidik pada 10 November lalu. "Dengan Tersangka FA, untuk sementara, dalam SPDP, pasal yang disangkakan itu Pasal 292 KUHPidana,"kata Irwan, Selasa (22/11). Pasal 292 berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkakan hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Kronologi Seorang pria berinisial MR menjadi korban sodomi yang dilakukan pelaku FA di toilet masjid di Kota Jambi. Diduga sebelum melakukan perbuatan itu, korban diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku. Pelaku dan korban baru pertama kali bertemu. Kesaksian salah seorang petugas keamanan di perumahan sekitar masjid tersebut, korban mengaku ditawari pekerjaan di tempat cuci motor. Setelah diiming-imingi pekerjaan, pelaku mengajak korban ke toilet masjid. Di situlah pelaku melakukan sodomi terhadap korban. Awal mula pelaku ditangkap, adalah saat petugas keamanan melihat seorang pria keluar dari toilet masjid, kemudian diikuti pria lainnya. Diduga, pelaku saat itu hendak kabur, tapi terlebih dahulu petugas keamanan itu menahan kunci motor dari pelaku. Setelah diinterogasi warga, baru diketahui apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
ADVERTISEMENT