Kejati Jambi Terbitkan P16 untuk 2 Perusahaan Tersangka Karhutla

Konten Media Partner
20 November 2019 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebakaran hutan. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran hutan. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kejati Jambi sudah menerbitkan P16 atau perintah penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap dua perusahaan tersangka kebakaran hutan dan lahan di Jambi, PT Mega Anugrah Sawit (MAS) dan PT Dewa Sawit Sari Persada.
ADVERTISEMENT
Namun, berkas dua perusahaan perkebunan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut masih berada di penyidik Polda Jambi.
Hingga saat ini penyidik Diskrimsus Polda Jambi masih melakukan proses perkara dan belum ada pelimpahan ke jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Mega Anugrah Sawit (MAS) dan PT Dewa Sawit Sari Persada. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada 20 Oktober lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, pihak kejaksaan hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkara.
"Kejati sudah menerbitkan P16 tapi hingga bulan November belum dilakukan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Lexy, Rabu (20/11).
Lexy juga membenarkan adanya penanganan perkara koorporasi di Tanjungjabung Barat, namun ia belum bisa menyebutkan nama perusahaan serta tuntutan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
"Kita cek dulu. Itu sudah tahap II dari Kejaksaan Agung, itu perkara dari Kejaksaan Agung," kata Lexy.
Mengenai pasal yang menjerat koorporasi tersangka Karhutla itu adalah pasal
98 dan 99 UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal ini, ancaman untuk perusaahaan tersebut mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha
"Merekakan tersangka korporasi, jadi hukumannya denda dan pencabutan izin konsesi," tandasnya.
Sementaa itu, Kabid Humas Polda Jambi Kuswahyudi Tresnadi mengatakan jika hingga saat ini perkara itu masih ditangani oleh penyidik Diskrimsus Polda Jambi. "Masih proses di Krimsus. Itu udah naik sidik," kata Kuswahyudi, Rabu (20/11).
Dikatakan Kuswahyudi, yang jelas itu sudah naik penyidikan, sementara untuk pelimpahan ke jaksa masih belum bisa dipastikan. "Proses masih berlanjut. Kan saksi ahlinya lama," kata Kuswahyudi.
ADVERTISEMENT