Kelabui Petugas, Begini Modus Pelaku Ilegal Drilling di Jambi

Konten Media Partner
11 Desember 2019 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan sumur minyak ilegal di Jambi. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan sumur minyak ilegal di Jambi. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Gabungan Satgas Ilegal Drilling Provinsi Jambi terus melakukan upaya penutupan lubang sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
Kali ini, petugas menemukan modus pelaku untuk mengelabui tim gabungan, dengan cara menutup sementara lubang sumur minyak ilegal itu. Tepatnya di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Wadir Sabhara Polda Jambi AKBP Riko Junaldy mengatakan modus pelaku ilegal driling di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang adalah dengan menutup chasing sumur.
"Mereka menutup chasing sumur dengan mengelas chasing pipa sumur kemudian ditutup dengan tanah dan sampah," ujarnya, Rabu (11/12).
Pelaku juga menutup rapat chasing pipa dengan palu, kemudian dipasang police line yang diambil dari sumur yang telah dirusak, serta menutup dengan terpal dan ditimbun tanah serta sampah.
"Akal-akalan pelaku ilegal drilling sudah diketahui modusnya karena Satgas mengetahui tempat mana yang belum dirusak dan ditutup," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian petugas membuka chasing pipa sumur dengan menggunakan alat gunting pipa dan capit press yang dimiliki Dirrektorat Sabhara Polda Jambi," jelasnya.
Pemberantasan ilegal driling ini telah dilakukan satgas gabungan sejak 26 November 2019 lalu.
Sampai saat ini, sebanyak 1.300 sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun sudah ditutup permanen oleh tim gabungan.