Keputusan DKPP Dibacakan, Anggota KPU Jambi Terima Peringatan Keras

Konten Media Partner
22 April 2021 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. Foto: M Sobar Alahri/Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal. Foto: M Sobar Alahri/Jambikita.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI memutuskan Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, masuk dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (21/4)
ADVERTISEMENT
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada M Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, peringatan ini akan menjadi catatan penting bagi pihaknya. Namun, M Sanusi masih menjadi Anggota KPU Provinsi Jambi, karena masih tahap peringatan.
"Putusan DKPP sudah dibacakan dan itu (keputusan DKPP) peringatan keras. Peringatan keras berarti tidak ada pemberhentian. Jadi, bersangkutan masih sebagai anggota KPU Provinsi Jambi," jelasnya, Kamis (22/4).
Menurutnya, KPU Provinsi Jambi akan melakukan evaluasi. Jangan sampai pelanggaran kode etik, justru terjadi lagi pada pemilu berikutnya.
"Tentu ke depannya kami akan melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi hal yang serupa lagi. Di internal kami akan saling introspeksi dan saling mengingatkan tentang regulasi kami di KPU," katanya.
ADVERTISEMENT
Pihak luar, kata Apnizal, juga harus mengawasi KPU Provinsi Jambi dalam melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 27 Mei mendatang. (M Sobar Alfahri)