Ketahuan Teguk Miras Saat Hari Guru, Sejumlah Siswa di Jambi Terancam DO

Konten Media Partner
6 Desember 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mabuk karena miras. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mabuk karena miras. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sejumlah siswa SMA Negeri 5 Kota Jambi ketahuan pesta minuman keras (miras) di ruang kelas saat perayaan Hari Guru, Jumat (25/11). Para remaja itu terancam hukuman dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO).
ADVERTISEMENT
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Jambi, Muhammad Salim mengatakan terdapat 8 siswa yang sedang proses dikeluarkan dari sekolah, lantaran kedapatan mengonsumsi minuman itu ketika perayaan Hari Guru.
"Kita sudah panggil 8 orang tua siswa yang terlibat dalam masalah miras. Dan kita sepakat untuk mengeluarkan siswa, karena sudah ada sekolah yang menerima," ujarnya, Selasa (6/12).
Ia akan memfasilitasi orang tua dan siswa dalam proses pemindahan siswa tersebut. Dengan demikian, sekolah tetap bertanggung jawab terhadap siswa agar tidak sampai putus sekolah.
"Semua masih proses. Jadi siswa-siswa ini, belum dikeluarkan dari sekolah," kata Salim.
Salim menyampaikan pihak sekolah memiliki banyak pertimbangan. Catatan-catatan terkait perilaku para siswa terkait ditinjau kembali.
"Karakter siswa seperti apa, track record-nya gimana, para guru tahu. Mungkin yang begitu-begitu, akan kita distribusikan ke orang tua. Kebaikan anaknya dan kebaikan sekolah yang harus dijaga," tegas Salim.
ADVERTISEMENT
Jumlah siswa yang terlibat dalam pesta miras itu, masih diidentifikasi. Saat ini sedang proses melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap siswa yang diduga terlibat dengan kisaran belasan siswa.
Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinaldi mengatakan pihaknya telah mendorong agar tidak terjadi DO di sekolah tersebut.
"Kita dorong agar sekolah dalam memberikan hukuman terhadap siswa yang mabuk-mabukkan di ruang kelas, tetap mempertimbangkan keadilan," katanya.
Ia menyampaikan sekolah memang memiliki otoritas untuk melakukan tindakan atas perbuatan siswa yang terjadi di sekolah. Apalagi perbuatannya akan berdampak negatif terhadap siswa lain dan merusak nama baik sekolah.
Kendati demikian, pemerintah tidak menginginkan adanya siswa yang putus sekolah.
"Kita dorong jangan sampai ada siswa yang putus sekolah. Kalau pun harus dikeluarkan, sekolah bersama orang tua harus memastikan lebih dulu, ada sekolah yang mau menerima siswa yang bermasalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)