KKP Lepasliarkan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan yang Ditemukan di Jambi

Konten Media Partner
22 Januari 2021 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelepasliaran benih lobster di perairan Sumatera Barat/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelepasliaran benih lobster di perairan Sumatera Barat/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 401.408 ekor benur lobster hasil ttangkapan Polres Tanjungjabung Barat dilepasliarkan di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pelepasliaran benur yang nilainya ditaksir lebih Rp 40 miliar ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Barat. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, dalam keterangan resminya, Jumat (22/1) mengatakan, pelepasliaran dilakukan pada Kamis (21/1) kemarin. Benur yang dilepasliarkan terdiri dari 393.570 ekot lobster jenis pasir dan 7.838 ekor lobster jenis mutiara. Sebanyak 401.408 ekor benih lobster itu dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen. Kantong-kantong itu dibagi ke dalam 78 boks. "Sekira pukul 12.55 WiB sampai 18.00 WIB, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat," kata Rina dalam keterangan tertulisnya. Benur tersebut, kata Rina, merupakan benur yang rencananya akan diselundupkan oleh oknum yang tidam bertanggungjawab namun berhasil digagalkan Polres Tanjung Jabung Barat. Benur itu sebelumnya diamankan dari kawasan Kuala Betara pada Senin (18/1). Adapun pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster. Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang. Ditambahkan Rina, dalam menentukan lokasi pelepasliaran ini, pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen PRl. "Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster," katanya. Lokasi ini memiliki terumbu karang yang masih dalam kondisi baik. Kemudian ditemukan individu lobster, sehingga dinilai cocok untuk habitat tumbuh kembang benih lobster.
ADVERTISEMENT