KLHK Amankan Dua Truk Pengangkut Kayu Ilegal Asal TNKS

Konten Media Partner
15 April 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik SPORC melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Foto: KLHK
Jambikita.id - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 71 kayu balok hasil pembalakan liar dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka, M dan B. Kayu balok ilegal itu diangkut pelaku dengan menggunakan dua unit truk. Penangkapan dilakukan tepatnya di kawasan Desa Pelawan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan kalau penyidik dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi akan melanjutkan penyidikan. “Penyidik tetap melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi COVID-19 ini,” kata Eduward Hutapea dalam keterangan resminya (15/4).
Dikatakan Eduward, penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke pihak Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun. Informasi yang diterima adalah akan adanya aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera.
ADVERTISEMENT
Penangkapan pelaku pembalakan liar ini tepatnya dilakukan pada 11 April 2020. Tim operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BE9503CO dan BH8966SU – yang mengangkut kayu balok kaleng. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kedua tersangka yang merupakan sopir truk itu kemudian ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti truk dan kayu dititipkan di Polres Sarolangun.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan pasal 83 Ayat 1 huruf b dan pasal 88 Ayat 1 huruf a, UU no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Para tersangka kemudian akan ditahan di Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lanjutan.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan ditengah pandemi COVID-19. Rasio menegaskan jika pihaknya tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan serta menindak pelaku kejahatan seperti ini.
Hal ini mengingat besarnya dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Kami akan kembangkan kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera,” kata Rasio, Rabu (15/4).
Pihak yang terlibat dalam operasi ini diantaranya SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sumatera, bersama KPHP Limau Unit 7 Sarolangun.