Korban Pernikahan Sesama Jenis Alami Trauma, PPA Kota Jambi Lakukan Konseling

Konten Media Partner
25 Juni 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto pra nikah korban (kiri) dan pelaku yang bernama Erayani. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Foto pra nikah korban (kiri) dan pelaku yang bernama Erayani. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sintia (nama samaran), korban pernikahan sesama jenis di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, masih mengalami trauma dan ketakutan pada masyarakat. Perempuan berusia 28 tahun itu, mengurung diri di rumah karena merasa masyarakat berburuk sangka padanya.
ADVERTISEMENT
Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati menyampaikan korban tersebut memiliki sifat pendiam. Akibat prasangka sebagian masyarakat, termasuk di media sosial, saat ini korban belum berani beraktivitas di luar rumah.
"Dia orangnya pendiam. Masih tampak mengalami trauma, dan tertutup dengan masyarakat, sehingga tidak keluar rumah. Karena masyarakat sepertinya lebih menuju ke dia. Bukan trauma dengan melihat perempuan, dan timbul rasa benci, ya," katanya, Sabtu (25/6).
Bahkan, nafsu makannya masih rendah, sehingga tubuh Sintia terlihat kurus. "Kemarin itu, kayaknya dia masih kesulitan makan," ujar Rosa.
Karena kondisi mengkhawatirkan ini, kata Rosa, UPTD PPA Kota Jambi melakukan konseling untuk membantu pemulihan psikis Sintia. "Beberapa hari yang lalu sudah menjalani konseling dengan psikolog, dan kemarin yang kedua," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyampaikan Sintia masih membutuhkan konseling, dan bantuan masyarakat agar psikis korban ini dapat membaik.
"Nanti ada konseling ketiga. Saya minta, masyarakat harus bantu juga untuk memulihkan psikis korban," tuturnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, perempuan berusia 28 tahun, warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Sintia (nama samaran) mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.
Singkat cerita, korban dan pelaku melangsungkan pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.
ADVERTISEMENT
Sekitar 2 bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban berinisial S menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya Sintia yang mengidap penyakit stroke. Karenanya, keluarga Sintia memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan. Erayani terbukti melakukan pemalsuan gelar dan profesi, juga disebut lesbian oleh penasihat hukumnya.
(M Sobar Alfahri)