Korupsi APBDes Rp 400 Juta Lebih, Kades di Jambi Divonis 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
3 Juni 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepala Desa Keroya, Kabupaten Merangin, Ismail, divonis 2 tahun penjara pada kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 401 juta lebih. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Erika Emsah Ginting, Kamis (3/6) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain hukuman penjara, Ismail dibebankan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ismail juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. Ismail dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, Pasal 3 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim membacakan amar putusan. Atas putusan ini, Sam'un Muchlis, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin menuntut Terdakwa 2,5 tahun penjara. Dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti senilai Rp 401 juta 1 tahun penjara. Untuk diketahui, dipersidangan terungkap jika Ismail mengelola APBDes 2019 secara pribadi. Dia tidak melibatkan perangkat desa yang lain dalam pengelolaan keuangan.