Korupsi Bangun SMK di Tanjabtim, Saksi Sebut Ada Fee untuk Pejabat

Konten Media Partner
18 Maret 2019 22:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dugaan korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri di Tanjung Jabung Timur, Jambi. FOTO: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dugaan korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri di Tanjung Jabung Timur, Jambi. FOTO: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id—Kasus dugaan korupsi pembangunan SMK Bagimu Negeri, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/3/2019) saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya alokasi fee sebesar 12 persen untuk pejabat di Tanjung Jabung Timur.
Keterangan ini disampaikan saksi Hermon di persidangan. Hermon membeberkan rencana pemberian fee tersebut.
“Katanya (terdakwa) kalau tidak diberi persenan, itu nanti dia dipeci (dihajar) sama dua pejabat itu,” kata Hermon di persidangan yang dipimpin hakim ketua Moralam Purba.
Keterangan Hermon kemudian dibantah oleh terdakwa Ridwan. "Saya tidak pernah mengatakan itu," kata terdakwa Ridwan yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai ketua tim pendiri unit sekolah baru.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi ini berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Jambi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.
Anggaran pembangunan ini berasal dari APBN tahun 2016 yanh dikirim langsung ke rekening SMK Bagimu Negeri.
Terdakwa Ridwan dalam perkara ini didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Perbuatannya disebut sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Dalam perkara ini, Ridwan disebut bersama-sama dengan saksi Santi Wirda yang merupakan Ketua Yayasan SMK Bagimu Negeri. (yovy)