Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Putih di Jambi Divonis 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
26 Februari 2020 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kades dan Sekdes Batu Putih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kades dan Sekdes Batu Putih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengadilan Tipikor Jambi memvonis mantan Kepala Desa Batu Putih, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun 2 tahun penjara karena terbukti sudah menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan terdakwa bersama sekreraris desa, Ujang Juhana, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan di persidangan," kata Yandri Roni, Rabu (26/2).
"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah hakim membacakan amar putusan.
Meski kedua terdakwa dijatuhi pidana yang sama, Karyon selaku kepala desa dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Seluruh kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejumlah Rp 114.826.000 dibebankan kepada Karyon.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Vonis hakim terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa Karyon oleh penuntut umum Kejari Sarolangun dituntut 3 tahun penjara. Untuk Ujang Juhana, penuntut umum menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan dari Polres Sarolangun terhadap dana Desa Batu Putih tahun 2012-2013. Dari penyidikan itu diduga ada mark up dan anggaran fiktif pada laporan keuangannya. Ditemukan juga ada pekerjaan yang tidak selesai sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sejumlah Rp 114.826.000.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas U nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.