Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kerinci Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Maret 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id—Mantan Kepala Desa Balai Semurup, Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Elfian menangis membacakan nota pembelaannya di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin (11/3/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Elfian yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa 2016 itu menilai jika hukuman 6,5 tahun yang dituntut jaksa sudah tidak masuk akal. Meskipun ia mengakui kesalahannya, namun sulit baginya menerima tuntutan hukuman selama itu.
Isak tangis Elfian pun menular kepada istrinya yang duduk di bangku pengunjung sidang. Di kursi pesakitan Elfian mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Elfian memohon agar hakim meringankan hukumannya pada putusan nanti. Sebab dia merasa tidak mengambil seluruh dana desa dalam proyek gorong-gorong. Ia merasa apa yang dituntut JPU terlalu tinggi.
Di sela isak tangis pembelaannya, kerabat Elfian pun ikut merasakan kesedihannya sehingga mereka ikut menangis.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni pun mengingatkan agar terdakwa berhenti menangis karena apa yang disampaikannya menjadi tidak jelas.
Elfian dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa atas perbuatannya. Selain penjara, Elfian juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Elfian juga dituntut membayar ganti rugi 275 rupiah, subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara.
“Sidang ditunda sampai 18 Maret dengan mendengarkan replik jaksa," ungkap Yandri Roni kemudian mengetuk palu.
Sebelumnya, Elfian (50) selaku mantan Kepala Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kerinci, diduga telah terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran dana desa (ADD) pada 2016 silam
Akibat hal tersebut, terdapat kerugian negara sekitar Rp300 juta. Yang ditengarai Rp250 juta dari dana desa dan Rp 50 juta dari ADD. (yovy)
ADVERTISEMENT