Korupsi Pipanisasi, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun dan Kembalikan Rp6 Miliar

Konten Media Partner
20 Maret 2019 23:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi pipanisasi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi pipanisasi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009 Wendi Leo Heriawan.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, Wendi Leo juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6 miliar.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan timbulnya kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
"Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dikurangi dengan yang dikembalikan terdakwa," kata Hakim Ketua Erika Emsah Ginting membacakan amar putusan, Rabu (20/3/2019).
Mengenai uang pengganti, Wendi Leo sudah pernah menitipkan uang pengganti senilai Rp1.400.000.000,-. Putusan hakim juga mengancam menyita aset milik terdakwa jika uang pengganti tidak dibayarkan.
"Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita untuk mengganti kerugian negara. Namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
Selain Wendi Leo Heriawan selaku Kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, ada tiga orang terdakwa lainnya dalam perkara ini. Sabar Barus, Hendy Kusuma, dan Ery Dahlan. Ke empat terdakwa ini merupakan rekanan pengerjaan proyek pipanisasi ini. Sabar Barus divonis 1,5 tahun penjara sementara Hendy Kusuma dan Ery Dahlan masinh-masing diganjar hukuman satu tahun penjara.
Selain menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa ini, amar putusan hakim juga memerintahkan agar alat-alat yang tidak terpakai untuk dikembalikan ke Dinas PUPR Tanjungjabung Barat untuk digunakan.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.
Kerugian negara timbul setelah para terdakwa mengambil alih seluruh pekerjaan jasa konstruksi pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi, Kuala Tungkal, Tanjungjabung BaratTahun 2009.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini terdapat perpindahan kontrak yang dikerjakan oleh satu perusahaan, ke perusahaan lainnya. (yovy)